Kota Mataram, Garda Asakota.-
Berkas perkara korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Walikota Bima H Muhammad Lutfi (HML), Senin (15/1/2024) secara resmi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram oleh Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini 15 Januari, Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan Terdakwa Muhammad Lutfi,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Dengan begitu, status penahanan KPK beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Mataram. Namun saat ini, tahanan badan masih dijalani Lutfi di Rutan KPK.
“Saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK, Jakarta,” sambung Ali, tapi tidak dijelaskan kapan tersangka dikirim ke Mataram.
Ali Fikri masih menunggu Pengadilan Tipikor Mataram untuk penetapan waktu dan pelaksanaan sidang. Karena itu akan menjadi dasar Tim Jaksa untuk membacakan detail seluruh dugaan perbuatan korupsi dari terdakwa dimaksud. “Sesuai tercantum dalam surat dakwaan,” pungkas Ali Fikri.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tipikor Mataram membenarkan berkas pelimpahan kasus eks Walikota Bima sudah diterima pihaknya.
“Karena baru diterima hari ini, Pak Ketua Pengadilan Negeri Mataram belum menetapkan siapa saja majelis hakim yang akan menyidangkan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo kepada wartawan.
Dengan belum adanya penetapan susunan majelis hakim, pengadilan juga belum dapat menentukan agenda sidang perdana dari perkara tersebut. “Kalau sudah ditunjuk hakimnya, baru hakim yang nanti menentukan kapan sidangnya,” ujar dia.
Perkara korupsi milik Muhammad Lutfi teregister di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. Perkara tersebut didaftarkan pada Senin 15 Januari.
Terkait keberadaan tersangka Lutfi, Kelik mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari KPK.
“Tetapi, kalau berbicara aturan KUHAP, ketika dilimpahkan berkas ke Pengadilan, harus diikuti dengan pelimpahan tersangka. Namun, kapan dilimpahkan (tersangka) ke pengadilan, kami serahkan ke KPK,” ujar Kelik.
Walikota Bima periode 2018-2023 itu ditahan KPK sejak 5 Oktober 2023. Lutfi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus yang menjerat Lutfi berawal pada medio tahun 2019. Saat itu, Lutfi bersama dengan salah seorang anggota keluarga mulai mengkondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.
Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima.
Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 itu mencapai puluhan miliar rupiah.
Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.
Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Atas pengkondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.
Salah satu proyek yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi’Foo.
Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi, dari sejumlah pihak, dan tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (GA. 212*)