Dalam sejarah bangsa bahwa negara memberi kekuasaan yang tinggi pada hakim sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman untuk menegakan hukum dan keadilan.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara sebagai mana terdapat dalam konstitusi RI pada pasal 24 UUD NRI 1945 ditegaskan bahwa “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Dengan demikian tugas dan kewenangan hakim sangatlah jelas menegakan hukum dan keadilan.
Di sisi lain dengan tugasnya yang maha berat itu, masyarakat dan negara menuntut para insan hakim dalam mengadili suatu perkara baik hakim di Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer diminta untuk menegakan keadilan seadil-adilnya, pada masyarakat pencari keadilan. Sebab tidak ada lembaga lain selain hakim sebagai tempat untuk terwujudnya keadilan tersebut.
Tuntutan negara dan masyarakat itu sejati sangat wajar dan baik akan tetapi di sisi lain tidak sejalan lurus dengan pemenuhan hak-hak dan atau kesejahteraan hakim di Republik Indonesia.
Dalam sejarah bangsa ini tidak begitu banyak perhatian negara pada kesejahteraan hakim. Kita bayangkan hakim-hakim Indonesia siap telah ditempatkan di pelosok-pelosok daerah terpencil sekalipun, dengan fasilitas yang sangat memprihatinkan, bahkan tidak ada rumh dinas, hanya mengontrak saja, belum lagi fasilitas rumah dinas yang sudah tidak layak huni, berikut gaji dan tunjangan yang sangat tidak memadai.
Berhari-hari melewati batas teritorial yang sulit, namun demi tugas tetap dilakukan oleh seorang hakim di daerah terpencil dan terluar bahkan terisolasi.
Atas persoalan hakim tersebut di mana kehadiran negara, ke mana negara selama ini. Bukankah hakim telah mewujudkan keadilan pada masyarakat? Sudah 12 tahun hakim tidak pernah dinaikan gaji dan tunjangannya yang layak dan memadai. Belum lagi persoalan keamanan dan keselamatan hakim dan keluarganya disaat menjalankan tugas.
Adalah sangat wajar bila insan hakim saat ini melakukan aksi dengan sejumlah tuntutan dalam rangka meminta dan menyadarkan masyarakat dan negara agar memperhatikan kesejahreaan hakim seluruh Indonesia.
Sebenarnya pimpinan Mahkamah Agung RI berikut Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah dengan serius membahas persoalan ini, namun kembali lagi pada pemerintah sebagai pembuat dan pengatur keuangan negara yang memiliki otoritas untuk itu yang sampai saat ini belum ada hasil yang nyata.
Oleh karena itu, inilah saatnya negara memperhatikan kesejahteraan hakim Indonesia melalui momen aksi solidaritas hakim-hakim Indonesia di seluruh tanah air Indonesia. Semoga negara, Presiden Republik Indonesia mendengar, memperhatikan dan segera mewujudkan untuk memenuhi, menaikan kesejahteraan hakim Indonesia.*
(Penulis: Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Mataram).