Blog  

Kadikes Kabupaten Bima Imbau Kades Segera Mengurus Kartu BPJS untuk Warganya

 

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Pemerintah saat ini memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana salah satu langkahnya adalah mewajibkan semua warga negara terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Karena belum maksimalnya masyarakat  untuk mendaftarkan diri pada program BPJS ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Fahrurahman SE, MM, mengimbau para Kepala Desa agar segera mendaftarkan warganya lewat program BPJS.

“Masih banyak warga Kabupaten Bima yang belum memiliki kartu BPJS. Oleh sebab itu saya meminta warga masyarakat Kabupaten Bima segera mengurus BPJS,” ungkap Kadikes kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Bagi warga yang belum terdaftar pada jaminan kesehatan, segera melakukan pendaftaran langsung ke Kepala Desa atau langsung di Dinas Sosial Kabupaten Bima.  Persyaratannya, kata cukup mudah cukup membawa foto kopi KTP dan KK.

Fahru sapaannya, mengakui bahwa nggaran BPJS ini sudah ada melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran) pemerintah Kabupaten Bima. 

“Alhamdulilah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima sendiri mendapatkan kucuran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk anggaran tahun 2023 senilai Rp7 miliar lebih. Alokasi DBHCHT untuk membayar peserta BPJS Kesehatan, dan PBI,” bebernya .

Dia menegaskan, beberapa hal yang harus diperhatikan dengan penerapan program BPJS adalah pelayanan dasar yang harus dilaksanakan secara prima atau maksimal.

Puskesmas dalam hal ini harus mampu memberikan pelayanan dasar secara prima atau maksimal pada warga, dalam penerapannya Puskesmas harus mampu memberikan pelayanan yang baik pada warga seiring penerapan program BPJS.

“Bagi yang memiliki BPJS, bisa berobat dimana saja akan dilayani. Diterapkannya program BPJS ini maka Puskesmas yang ada di daerah telah siap memberikan pelayanan dasar yang terbaik bagi warga,” tegas Fahru. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page