Blog  

Langkah Berani, Pemkab Bima Akan Buat Skema Intervensi Pembelian Bawang Merah Hingga 50 Ton


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Setelah satu jam lebih melakukan Penyampaian Aspirasi di gerbang kantor Bupati Bima, 10 orang perwakilan petani bawang merah, Burhan, Suroso dan delapan petani yang berasal dari Kecamatan sentra produk komoditas bawang merah  diterima langsung oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE Kamis (2/12) di Ruang Rapat Bupati Bima. 

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, para perwakilan elemen petani diberikan kesempatan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan baik menyangkut perlunya tindakan segera menangani anjloknya harga, tingginya biaya obat-obatan, ketersediaan pupuk, peningkatan peran BUMD/BUMDes yang mampu menyerap produksi hasil pertanian dan pentingnya membentuk asosiasi petani bawang merah yang bertugas menjembatani komunikasi baik dengan pemerintah maupun dengan para pebisnis

Menanggapi penyampaian perwakilan para petani tersebut, Bupati yang didampingi Wakil Bupati Drs.H Dahlan M Noer, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.IK, Sekda Drs HM.Taufik HAK, M.Si,  Para Asisten,  Kadis Pertanian,  Kadis Perindag dan para pejabat terkait mengatakan bahwa perlu dipahami oleh masyarakat,  pemerintah tengah mengupayakan kebijakan jangka pendek dan jangka panjang.

Kebijakan tersebut, kata dia, tentu saja memperhatikan sejumlah masalah yang berkaitan dengan produk bawang antara lain, ciri khas bawang merah yang dihasilkan di Bima memiliki kadar air yang lebih tinggi dibanding komoditi yang sama di daerah lain seperti Palu sebagai salah satu pertimbangan konsumen.

Dalam jangka pendek, untuk menyerap produk bawang yang saat ini di tingkat petani, akan dilakukan intervensi kepada petani hingga 50 ton melalui skema pembelian bawang merah oleh ASN pada semua tingkatan mulai dari Pimpinan Daerah, pejabat eselon hingga staf yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh OPD terkait dan perwakilan petani.

 

Demikian halnya harga jual satuan bawang  yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,  tetapi pemerintah berkewajiban menerima dan memperhatikan keluhan para petani. Terkait dengan subsidi harga obat-obatan dan pupuk, pada prinsipnya tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.

Namun demikian,  Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk memastikan agar para distributor pupuk  tidak melakukan pengiriman antar pulau dan memastikan agar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)  serta pembelian harus disertai nota.

Rincian harga HET pupuk yakni, jenis Urea Rp2.250 x 50 kg =Rp112.500/zak, ZA Rp1.700 x 50 kg = Rp85.000/Zak, SP 36 Rp2.400 x 50= Rp120.000/Zak, NPK Phonska Rp2.300 x 50 kg= Rp115.000/zak, dan harga HET Petroganik Rp800 x 40 kg=Rp32.000/Zak.

Bupati Bima juga  sudah merekomendasikan kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk menyikapi dan menindak indikasi distributor yang melakukan penjualan pupuk bersubsidi antar wilayah serta distributor yang tidak menyalurkan secara tuntas stok pupuk subsidi kepada masyarakat.

Hal yang sama juga secara kelembagaan akan dilakukan fasilitasi pembentukan asosiasi petani bawang merah yang akan menjembatani komunikasi dan kepentingan antara petani dengan  pemerintah dan pebisnis.

Menyikapi aspirasi agar DPRD membentuk  Pansus yang mengakomodasi kepentingan para petani bawang merah, Bupati IDP mengungkapkan,  pada masa sidang I tahun 2022, Pemerintah daerah  sudah menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas Rancangan Perda terkait pemberdayaan dan perlindungan petani yang juga akan mencakup petani bawang merah.

“Pada proses ini, masyarakat akan dilibatkan agar kepentingan petani bawang merah dapat diakomodir dalam regulasi yang ada,” terang Bupati seperti dilansir Kepala  Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S M.Si. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page