Gardaasakota.com.-Terbitnya keputusan Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB yang menunda pengangkatan Calon ASN PPPK 2024 sungguh menyayat hati para tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdi sebagai pelayan pemerintah.
Kini, nasib para calon yang sebelumnya telah dinyatakan lulus baik sebagai Calon ASN PPPK, makin tidak jelas. Hal itulah yang juga dialami salah seorang Calon ASN PPPK Pemkot Bima Provinsi NTB dari jalur K2, Abdul Khalik.
Bagaimana tidak, dirinya yang semula tersenyum sumringah lantaran dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024, tiba tiba raut wajahnya muram setelah mendengar putusan penundaan itu.
Bukan tidak bisa bersabar atas keputusan Pemerintah, namun pria yang kini mengabdi di Bagian Humaspro ini tidak lama lagi akan memasuki usia pensiun atau tepatnya di tahun 2026 mendatang.
“Usia saya sekarang menuju 57 tahun sementara aturan mengatur usia maksimal ASN atau PPPK sampai 58 tahun. Artinya, jika SK PPPK itu jadi keluar Maret 2026, saya hanya bisa menikmati satu tahun saja,” aku pria kelahiran tahun 1968 ini.
Awalnya, pria tiga orang anak ini benar benar merasa bahagia bisa lulus PPPK dan akan diangkat resmi menjadi pegawai Pemerintah pada Maret tahun ini. Tapi, rupanya kebahagian itu tak berjalan lama-lama. “Tiba tiba pengumuman Pemerintah, SK-nya ditunda tahun depan,” ujar Abdul Halik lirih.
Sebenarnya, meski hanya di penghujung pengabdian baru dinyatakan lulus PPPK, dirinya sudah sangat bersyukur karena bisa menyandang label Pegawai yang punya NIP. Bahkan saking bahagianya, ia mengaku telah menjahit seragam Korpri dan seragam lainnya.
“Tapi kini tiada guna semua hanya mimpi semata, untuk apa lagi seragam yang dijahit kalau nasib SK tidak jelas begini,” ujarnya pasrah
Abdul Khalik mengaku bersama seribuan calon PKKK dan CASN Senin kemarin (10/3/2025) mendatangi Kantor Walikota dan DPRD Kota Bima guna meminta agar wakil rakyat ikut bersuara dan mendesak agar Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi II DPR RI mengubah kebijakan terkait penundaan pengangkatan calon PPPK tersebut.
“Moga saja keputusan itu bisa dibatalkan oleh Bapak Presiden Prabowo,” tandasnya. (GA. 003*)