Gubernur NTB, DR H Zulkieflumansyah. (Foto: ist*) |
Mataram, Garda Asakota.-
Gubernur NTB, DR H Zulkieflimansyah, mengungkapkan bahwa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan selalu mendampingi Pèmerintah
Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam melakukan penataan ulang
kembali pengelolaan asset Pemprov NTB di kawasan Gili Trawangan.
“Selama ini ada orang-orang lokal yang membangun kerjasama dengan Warga
Negara Asing disejumlah asset di Gili Trawangan. Dan berpuluh-puluh tahun sudah
menikmati hasil sewa yang begitu besar,” terang pria yang dikenal humble ini
kepada sejumlah wartawan saat dihubungi via ponselnya, Rabu 08 Maret 2023.
Saat sekarang, paska diputuskannya kontrak kerjasama dengan pihak
PT GTI, sepenuhnya asset Pemprov yang dulunya dikelola oleh PT GTI telah
sepenuhnya dikuasai dan kembali dikelola oleh Pemprov NTB melalui sebuah Unit
Pelaksana Teknis (UPT) yang disebut UPT Gili Tramena.
“Nah Warga Negara Asing yang dahulunya membayar kontrak kerjasama pengelolaan
kepada orang-orang lokal tadi, sekarang sudah tidak perlu lagi membayar kontrak
sewa pengelolaannya kepada orang-orang lokal ini karena sepenuhnya mereka bukan
pemilik lahannya. KPK dan Kejaksaan juga menyarankan agar kontrak antara WNA
dengan orang lokal ini dihentikan karena selain tidak memiliki dasar, Negara
juga dirugikan,” terang pria yang akrab disapa Bang Zul ini.
Pihaknya mengaku setelah terjun langsung ke lokasi, ditemukan ada indikasi
atau dugaan sejumlah orang lokal yang sudah mendapatkan sewa tersebut selama
berpuluh-puluh tahun dan bahkan terindikasi sudah menjual tanah asset pemerintah
ini bahkan mati-matian menuntut untuk menjadikan tanah asset tersebut menjadi hak
milik mereka (SHM).
“Itu yang paling merepotkan. Dan ditemukan juga ada memang orang
lokal yang sudah bangun bungalo sederhana dan bekerjasama dengan orang asing. Namun
setelah ada status hukum tanah asset tersebut kembali ke Pemprov, WNA ini tidak
lagi mau bekerjasama dengan orang lokal tersebut. Ini nanti akan diselesaikan
oleh UPT Gili Tramena,” terangnya.
UPT Gili Tramena menurutnya sudah diberikan kewenangan untuk
membuat perjanjian dan berkaitan dengan kerjasama dengan WNA ini akan dicabut
kembali dan akan diberikan kerjasama pengelolaan itu kembali kepada orang lokal.
“Saya sudah minta dicabut lagi dan dikembalikan kerjasama
pengelolaannya kepada orang lokal. Itu yang lebih pas. Jadi antara orang asing
dengan orang lokal tadi kami sarankan untuk bekerjasama dulu untuk bangun kesepakatan
dan kemudian baru bangun kerjasama dengan Pemda. Pada prinsipnya kita tidak mau
merugikan orang lokal atau orang asing ini,” ujar Bang Zul
Pihaknya meluruskan adanya persepsi yang keliru mengenai dugaan Pemda
menjual asset itu ke orang asing.
“Iya mana ada Pemda yang menjual tanah negara itu ke orang asing. Jelas
gak bisa dong,” pungkasnya. (GA. Im*)