Pj Sekda Kota Bima Dorong Kepatuhan LHKAN untuk Cegah Korupsi

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, Hj. Mariamah S.H., saat memimpin kegiatan Monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (15/9/2025).

Gardaasakota.com.-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, Hj. Mariamah S.H., melaksanakan Monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (15/9/2025).

Kegiatan dihadiri Asisten II dan III Setda Kota Bima, Kabag di Sekretariat Daerah, dan perwakilan BKPSDM.

Pj Sekda tekankan bahwa LHKAN wajib bagi aparatur negara sebagai langkah penting untuk mencegah korupsi. Diakuinya, masih banyak ASN belum mengisi LHKAN. “Transparansi, akuntabilitas, kejujuran pejabat kunci hindari harta tidak sah,” ujar Pj Sekda.

Pj Sekda menambahkan bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan dua permasalahan yang sangat mempengaruhi integritas dan kinerja pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah di Indonesia.

“Makanya, salah satu instrumen penting yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi praktik ini adalah LHKAN, LHKAN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memonitor kekayaan pejabat publik, tetapi juga sebagai alat deteksi dini terhadap potensi gratifikasi dan korupsi,” pungkasnya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page