Mataram, Garda Asakota.-Keberadaan Tenaga Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) Provinsi NTB dinilai perlu dikaji secara menyeluruh. Pasalnya, kewenangan yang diberikan kepada tenaga ahli tersebut berpotensi tumpang tindih dengan tugas dan fungsi perangkat daerah yang secara struktural sudah memiliki kewenangan berdasarkan regulasi pemerintahan dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, bahkan mengakui bahwa hingga saat ini kinerja TAG-P3K belum terlihat optimal. Karena itu, keberadaan tenaga ahli yang dibentuk melalui Pergub NTB Nomor 15 Tahun 2025 tersebut, menurutnya, harus diuji dengan indikator yang jelas, terutama menyangkut kebutuhan, kewenangan dan hasil kerjanya.
“Kalau saya melihat sampai pada hari ini, kinerja tenaga ahli belum nampak, belum optimal,” kata Marga Harun, kepada wartawan pada Kamis malam, 03 September 2026.
Politisi PPP ini menilai persoalan menjadi lebih serius ketika TAG-P3K diberikan tugas untuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah. Sebab, perangkat daerah sendiri telah memiliki struktur birokrasi, tugas dan kewenangan yang jelas serta dijalankan oleh pejabat karier dalam sistem pemerintahan.
Di Pergub 15 Tahun 2025 itu mengatur tugas dan fungsi tenaga ahli, salah satunya menjadi tim koordinasi perangkat daerah. Ini bagaimana? Sementara perangkat daerah ini diatur dalam Undang-Undang ASN.
“Itu tumpang tindih,” sahutnya.
Menurut dia, kewenangan TAG-P3K tidak boleh justru menciptakan struktur baru yang beririsan dengan birokrasi pemerintahan. Jika tidak dikaji secara cermat, kondisi tersebut berpotensi mengganggu sistem kerja birokrasi yang telah dibangun secara berjenjang.
“Ini yang mesti dikaji secara komprehensif supaya tidak tumpang tindih, supaya tidak terjadi bentrok regulasi,” ujarnya.
Sorotan Komisi I DPRD NTB juga diarahkan pada aspek regulasi. Marga mengingatkan Pemerintah Provinsi NTB agar tidak hanya berpedoman pada regulasi daerah dalam mempertahankan keberadaan TAG-P3K, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Hal ini menjadi relevan menyusul pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, pada Februari 2025 yang mengingatkan kepala daerah terpilih agar tidak lagi mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus.
Menurut Marga, apabila memang terdapat larangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB harus melakukan kajian secara objektif sebelum meneruskan kebijakan tersebut.
“Makanya gubernur beserta tim itu harus cermat melihat regulasi di tataran pusat. Ketika ada larangan BKN, harus diuji lewat indikator tentang dibutuhkan atau tidak terkait persoalan tenaga ahli ini,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan TAG-P3K tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan politik pemerintahan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum dan efektivitas birokrasi.
“Perlu menggunakan alat uji, indikator yang jelas. Speknya harus jelas, karena memang ini bicara untuk kepentingan daerah, kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Marga mengingatkan adanya tata urutan peraturan perundang-undangan yang harus menjadi rujukan Pemerintah Provinsi NTB. Karena itu, Pergub yang menjadi dasar keberadaan TAG-P3K harus dipastikan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Regulasi di tingkat atas maupun tingkat bawah, karena kita jelas punya piramida tata peraturan perundang-undangan. Supaya tidak terjadi tabrakan, perlu kiranya dikaji secara masif tentang keselarasan antara aturan yang ada di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” katanya.
NTPW Sebut TAG-P3K Kontraproduktif
Sebelumnya, Ketua NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW) Provinsi NTB, Abdul Hakim, lebih keras menyoroti kebijakan pengangkatan TAG-P3K oleh Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal, sejak 6 Agustus 2025.
Akim menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan pernyataan Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh yang melarang kepala daerah terpilih mengangkat tenaga ahli, tim pakar maupun staf khusus.
Menurut Akim, larangan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah pusat menekan pemborosan anggaran daerah sekaligus mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.
Selain persoalan regulasi, NTPW juga menyoroti besarnya kewenangan TAG-P3K dalam melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, hingga perwakilan kementerian/lembaga.
“Tatanan birokrasi menjadi tidak beraturan akibat dari adanya TAG-P3K ini,” kata Akim.
Ia menilai kewenangan tersebut berpotensi mengganggu jalur birokrasi yang selama ini berjalan secara vertikal dan berjenjang melalui perangkat daerah.
Bahkan, NTPW meminta Gubernur NTB mengevaluasi keberadaan TAG-P3K. Jika hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya manfaat yang signifikan terhadap pelayanan publik maupun percepatan pembangunan, keberadaan TAG-P3K dinilai tidak perlu dipertahankan.
Diakui Bisa Membantu Gubernur
Meski mengkritisi potensi tumpang tindih dan belum optimalnya kinerja TAG-P3K, Marga Harun tidak serta-merta menyimpulkan bahwa tenaga ahli tersebut harus dibubarkan.
Menurut dia, secara prinsip gubernur memang membutuhkan tenaga ahli untuk memberikan gagasan, pemikiran dan masukan dalam menjalankan pemerintahan. Namun, keberadaannya harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan tidak boleh mengambil alih fungsi birokrasi.
“Kalau saya pribadi, pandangan saya sebagai Komisi I melihat tenaga ahli itu sudah tepat sasaran untuk membantu kerja-kerja politik gubernur dalam rangka bagaimana bisa terdistribusi dengan baik pelayanan publik yang maksimal sehingga masyarakat di akhir merasakan,” katanya.
Marga berpandangan seorang gubernur tidak mungkin bekerja sendirian. Diperlukan gagasan dan pemikiran dari berbagai pihak untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Karena gubernur nggak mampu bekerja sendirian. Perlu ada ide, ada pikiran yang harus terkumpul menjadi satu kesatuan yang mampu mewujudkan NTB makmur mendunia,” ujarnya.
Namun, dukungan tersebut menurut Marga bukan berarti memberikan cek kosong terhadap keberadaan TAG-P3K. Evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan apakah tenaga ahli tersebut benar-benar dibutuhkan dan menghasilkan kinerja yang terukur.
“Ketika barang ini dibutuhkan, ya apa salahnya? Tapi ketika tidak dibutuhkan, jangan dipaksakan,” tegasnya.
Bagi Komisi I DPRD NTB, kata Marga, parameter akhirnya harus sederhana: keberadaan TAG-P3K jangan sampai memperumit birokrasi, menimbulkan benturan kewenangan atau melahirkan konflik regulasi.
Sebaliknya, jika benar-benar dibutuhkan dan mampu memberikan kontribusi nyata, keberadaannya harus dapat dibuktikan melalui indikator kinerja yang terukur.
Sebab, tujuan akhir dari seluruh desain kelembagaan pemerintahan, menurut Marga, bukanlah mempertahankan sebuah struktur atau jabatan, melainkan memastikan pembangunan berjalan efektif dan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang maksimal.
“Tujuannya kita satu, bagaimana NTB ini bisa berkembang secara pesat, masyarakatnya bisa sejahtera, bisa makmur, bisa merasakan program-program pemerintah yang layak serta tepat sasaran,” pungkasnya. (GA. Im*)


























