Mataram, Garda Asakota.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/7/2026). Lembaga antirasuah itu membenarkan telah melakukan penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam keterangan resmi yang diterima Garda Asakota, Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Benar, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi, di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,” demikian pernyataan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui siaran pers yang diterima Garda Asakota, Senin 20 Juli 2026.
KPK mengungkapkan, dalam operasi tersebut tim mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang diputuskan dibawa ke Jakarta pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Salah satu di antaranya adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
“Tim kemudian akan membawa tujuh orang di antaranya ke Jakarta malam ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Salah satunya adalah Bupati Lombok Barat,” lanjut Budi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai pecahan rupiah dan beberapa dokumen,” ungkap KPK.
Lebih lanjut, KPK mulai mengungkap konstruksi awal perkara yang sedang ditangani. Dugaan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang oleh kepala daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Perkara ini diduga terkait adanya penerimaan oleh bupati berkenaan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” tegas Juru Bicara KPK.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun Garda Asakota menyebutkan selain Bupati LAZ, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, juga termasuk pihak yang diamankan. Sementara identitas pihak lainnya hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Seiring operasi tersebut, tim KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan ruang kerja Kepala Dinas PUPRPKP di kompleks Kantor Bupati Lombok Barat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lombok Barat, Akhmad Saikhu, mengaku baru mengetahui penyegelan saat tiba di kantor pada Senin pagi.
“Sampai saat ini belum ada rilis resmi, jadi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh,” kata Saikhu kepada wartawan.
Ia mengaku terkejut dengan operasi tersebut dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal.
“Yang jelas pemerintahan harus tetap berjalan. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti, administrasi pemerintahan tetap kita laksanakan,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Publik kini menunggu konferensi pers resmi KPK yang akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, beserta konstruksi lengkap dugaan korupsi proyek yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Lombok Barat tersebut. (GA. Im*)






















