Mataram, Garda Asakota.-Hearing antara Koalisi Buruh Bersatu (Kobar) NTB dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB menjadi forum dialog mengenai arah investasi dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, Senin 13 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Kobar meminta pemerintah memastikan investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat NTB, terutama melalui penciptaan lapangan kerja.
Ketua Kobar NTB, Lalu Wira Sakti, menegaskan pihaknya ingin mengetahui perkembangan investasi sejak pemerintahan Gubernur H. Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri, sekaligus memastikan perusahaan yang beroperasi di NTB memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Pemerintah perlu memiliki program yang lebih konkret untuk menarik investor yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sekaligus memastikan manfaat investasi benar-benar dirasakan masyarakat NTB,” tegas pria yang juga Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB didampingi Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim, saat gelaran audiensi.
“Kami ingin mengetahui program konkret DPMPTSP dalam menerjemahkan visi Gubernur untuk mewujudkan 100 ribu lapangan kerja. Jangan hanya bicara perizinan, tetapi bagaimana mendatangkan investasi yang benar-benar membuka kesempatan kerja,” tegasnya lagi.
Ia mengungkapkan, selama melakukan advokasi terhadap pekerja, pihaknya menemukan masih banyak persoalan dalam pendataan tenaga kerja. Salah satunya adalah adanya pekerja dari luar daerah yang mengubah alamat domisili sehingga tercatat sebagai warga NTB.
Akibatnya, kata dia, data serapan tenaga kerja terlihat tinggi, padahal banyak masyarakat NTB yang masih menganggur.
“Yang kami temukan di lapangan, ada pekerja dari luar daerah yang berdomisili sementara di NTB sehingga masuk dalam data tenaga kerja daerah. Akhirnya pemerintah mengklaim banyak warga NTB bekerja, padahal masyarakat lokal sendiri masih banyak yang menganggur. Ini yang perlu dibenahi agar data benar-benar akurat,” ujarnya.
Karena itu, Kobar meminta pemerintah memperketat proses verifikasi identitas tenaga kerja lokal pada setiap proses rekrutmen perusahaan, khususnya di sektor pariwisata dan industri.
Meski demikian, ia menegaskan Kobar tidak menolak kehadiran pekerja dari luar daerah. Namun, menurutnya, warga NTB harus tetap menjadi prioritas memperoleh kesempatan kerja dari investasi yang masuk ke daerahnya sendiri.
Selain menyoroti data ketenagakerjaan, Kobar juga meminta pemerintah segera menyusun pola pengembangan sektor pertanian dan peternakan yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Lalu Wira Sakti bahkan menawarkan konsep pertanian terpadu yang memanfaatkan lahan-lahan tidur milik pemerintah menjadi kawasan produktif. Dalam konsep tersebut, lahan dapat dikembangkan secara terintegrasi antara pertanian, perikanan, dan peternakan sehingga membuka peluang kerja bagi masyarakat, termasuk lulusan SMA.
“Kalau pemerintah serius mengembangkan sektor pertanian, harus ada model yang jelas. Jangan hanya menyebut pertanian sebagai sektor unggulan, tetapi bagaimana sistemnya sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Kami bahkan siap menghadirkan tenaga ahli untuk mempresentasikan konsep tersebut,” katanya.
Ia juga mengaku memiliki jejaring internasional melalui organisasi buruh yang dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan investasi ke NTB. Menurutnya, beberapa investor dari luar negeri pernah menunjukkan minat membuka industri tekstil di NTB. Namun, karena kurangnya tindak lanjut dari pemerintah daerah, rencana investasi tersebut akhirnya dialihkan ke daerah lain.
“Serikat buruh juga memiliki jaringan internasional. Kami bisa membantu menghadirkan investor. Sayangnya, ketika ada peluang, respons pemerintah belum maksimal sehingga investasi itu berpindah ke daerah lain. Padahal jika terealisasi, ribuan lapangan kerja bisa tercipta,” ungkapnya.
Ia menegaskan kritik yang disampaikan Kobar bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para pekerja dan calon tenaga kerja di NTB.
“Kami mendukung program pemerintah. Tetapi kalau ada yang belum berjalan, kami wajib mengingatkan. Kritik kami selalu disertai solusi, karena tujuan kami sederhana, memastikan masyarakat NTB mendapatkan pekerjaan yang layak dan investasi benar-benar memberi manfaat bagi daerah,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas melalui Sekretaris DPMPTSP NTB, Dadang Fajar yang hadir bersama pejabat DPMPTSP lainnya, menjelaskan bahwa hasil dari berbagai kebijakan investasi memang belum seluruhnya terlihat karena masih berada dalam tahap akselerasi. Namun, menurutnya, Pemerintah Provinsi NTB telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki iklim investasi di daerah.
Di antaranya melalui penerbitan dua peraturan daerah yang mengatur penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mempercepat pelayanan investasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemprov NTB juga memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan melalui Perda Penyelenggaraan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan (PS2KP). Melalui aturan tersebut, setiap pelanggaran perizinan akan dikenakan sanksi administrasi yang hasilnya menjadi penerimaan daerah.
“Selama ini pelanggaran terhadap perizinan sering terjadi, baik yang diterbitkan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Sekarang ada mekanisme evaluasi, pemantauan, dan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tata kelola investasi menjadi lebih tertib,” jelasnya.
Di sektor perikanan, DPMPTSP mendorong kebijakan hilirisasi agar hasil laut NTB tidak lagi dipasarkan melalui daerah lain. Selama ini, izin penangkapan ikan yang diterbitkan pemerintah provinsi mencapai sekitar 300 izin setiap tahun. Pemerintah berharap potensi tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi daerah melalui pembangunan fasilitas penyimpanan dingin (cold storage) dan industri pengolahan hasil perikanan di NTB.
“Kami ingin tuna NTB memiliki branding sendiri, bukan lagi dikenal sebagai produk dari Bali atau Jawa. Karena itu hilirisasi menjadi salah satu fokus yang sedang didorong,” ujarnya.
Hal serupa juga dilakukan pada sektor tambak udang. Sejak 2025, pemerintah mulai memperketat kewajiban perizinan, khususnya terkait aspek lingkungan. Langkah tersebut dilakukan agar investasi yang berkembang tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam dan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Menurut DPMPTSP, arah kebijakan pemerintah bukan hanya mengejar masuknya investasi, tetapi juga memastikan proses pengolahan produk dilakukan di NTB sehingga mampu menciptakan nilai tambah dan membuka lapangan kerja yang lebih luas.
Sementara di sektor pertambangan, pemerintah juga mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dari 16 blok yang telah ditetapkan pemerintah pusat di wilayah Sumbawa dan Dompu, Pemprov NTB terus melakukan percepatan melalui revisi Perda Pajak dan Retribusi sebagai dasar pengaturan retribusi IPR.
“Hingga saat ini sudah terbit tiga Izin Pertambangan Rakyat pada masa kepemimpinan Gubernur H. Lalu Muhamad Iqbal. Langkah tersebut merupakan bagian dari percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat agar memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara berkaitan dengan berbagai masukan dari Koalisi Buruh Bersatu (Kobar) NTB, pihak DPMPTSP NTB menjelaskan bahwa data realisasi investasi menunjukkan adanya peningkatan penyerapan tenaga kerja pada triwulan pertama (TW I) 2026. Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyusun strategi perluasan kesempatan kerja ke depan.
Hingga TW I 2026 investasi yang terealisasi telah menyerap 6.614 tenaga kerja di seluruh kabupaten/kota di NTB. Kabupaten Lombok Utara menjadi daerah dengan penyerapan tenaga kerja tertinggi, yakni 1.265 orang, didorong oleh geliat sektor pariwisata di kawasan Tiga Gili.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Sumbawa Barat dengan 1.143 tenaga kerja, yang masih didominasi aktivitas sektor pertambangan. Sementara Kabupaten Lombok Tengah mencatat 1.137 tenaga kerja, meningkat signifikan dibanding beberapa tahun sebelumnya seiring berkembangnya industri perhotelan dan pariwisata di kawasan Mandalika.
Adapun Kota Mataram menyerap 790 tenaga kerja, disusul Kabupaten Lombok Barat 970 tenaga kerja, Kabupaten Sumbawa 649 tenaga kerja, Kabupaten Lombok Timur 453 tenaga kerja, Kabupaten Dompu 27 tenaga kerja, Kabupaten Bima 107 tenaga kerja, dan Kota Bima 73 tenaga kerja.
Menurut DPMPTSP, data tersebut menunjukkan sektor pariwisata kini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di NTB, bahkan mulai melampaui daerah yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.
“Kalau dulu Lombok Barat menjadi yang tertinggi karena kawasan Senggigi, sekarang Lombok Utara justru lebih tinggi karena perkembangan sektor pariwisata di kawasan Tiga Gili. Ini menunjukkan jasa pariwisata menjadi sektor yang sangat potensial menyerap tenaga kerja,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah menilai potensi penciptaan lapangan kerja masih dapat ditingkatkan. Karena itu, sesuai arahan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, pemerintah mulai mengarahkan investasi ke sektor pertanian dan peternakan yang dinilai lebih berkelanjutan dan memiliki daya serap tenaga kerja lebih besar.
“Dengan konsep dari hulu hingga hilir, sektor pertanian dan peternakan diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, sehingga target penambahan kesempatan kerja di NTB dapat tercapai secara lebih merata,” ujar pihak DPMPTSP. (GA. Im*)






















