Bima, Garda Asakota.-Sebanyak 39 orang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima per tanggal 11 Mei 2026 telah menerima gaji perdana mereka setelah dilantik Bupati Bima, Ady Mahyudi tahun 2025 lalu.
Ada dua kategori penggajian yakni mereka yang sebelumnya menerima gaji sebagai Tenaga Penunjang Utama (TPU) sebesar Rp700 ribu dan non-TPU sebesar Rp300 ribu.
Hanya saja, meski pengabdian sudah memasuki bulan Mei, namun mereka baru menerima rapelan untuk dua bulan saja. Sedangkan sisanya direncanakan akan dibayar bulan berikutnya.
“Meski terima dua bulan tapi kami sangat bersyukur karena pembayaran gaji PPPK PW sudah mulai cair,” ungkap Harmoko, pegawai Disnakertrans Kabupaten Bima, saat dikonfirmasi media ini, Senin malam, (11/5/2026).
Harmoko tentunya sangat senang dan bahagia menerima gaji PPPK PW perdana. Untuk itu, ia bersama rekan lainnya menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada Bupati dan Wabup Bima. “Yah, senanglah. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Bupati dan Wabup,” tuturnya.
Pembayaran gaji perdana ini menjadi kabar baik bagi belasan ribu PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bima yang telah menanti sejak pelantikan tahun 2025 lalu. (GA. 212*)


















