Kota Bima, Garda Asakota.-Komisi III DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja membahas aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kota Bima, Rabu (1/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III Syukri Dahlan, S.Sos., dan dihadiri anggota Komisi III Amir Syarifuddin, S.H.I., Sari Desiaty, Vivi Deliana Febrianti, serta Muhammad Erwinsyah.
Raker ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk melihat tata kelola Galian C secara menyeluruh. Mulai dari perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga dampak ke masyarakat.
Anggota Komisi III menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap aktivitas tambang. Juga penegasan kewenangan antar instansi dan penertiban Galian C yang belum berizin.
Menurut Komisi III. kewenangan Pemkot terbatas pada verifikasi kesesuaian tata ruang dan pendampingan admin perizinan via OSS-RBA. Sementara izin usaha pertambangan jadi kewenangan Pemprov NTB sesuai aturan.
Pemda hanya memberi rekomendasi berdasarkan tata ruang. Penerbitan izin tambang ada di Pemprov. Untuk penindakan pelanggaran, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai regulasi.
Sedangkan DLH menjalankan fungsi pengawasan dan pelaporan jika ada aktivitas berpotensi merusak lingkungan. Kendalanya, masih ada tambang yang pakai izin lama atau masih proses perizinan.
Perwakilan kelurahan ikut hadir memberi gambaran riil di lapangan. Rapat menilai Galian C memang berkontribusi ke ekonomi warga. Tapi pengelolaan harus tetap patuh aturan, jaga lingkungan, dan utamakan keselamatan.
Menutup rapat, Ketua Komisi III Syukri Dahlan menegaskan semua pihak harus komitmen. Setiap aktivitas tambang wajib sesuai ketentuan, termasuk pemulihan lingkungan pascatambang.
“Perlu penguatan koordinasi antara Pemda Kota, Pemprov, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan. Agar penanganan Galian C lebih efektif,” tegas Syukri.
Hasil Raker ini akan jadi bahan rekomendasi Komisi III ke Pemda dan instansi terkait. Tujuannya memperkuat tata kelola tambang yang tertib, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berkepastian hukum. (GA. 212*)




















