Bima, Garda Asakota.-Sejumlah warga Lingkungan Jatiwangi, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, menyampaikan protes terkait perubahan status Desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Perubahan tersebut menyebabkan mereka tidak lagi tercover sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Salah satunya Baeti, warga RT 04. Ia mengaku kaget saat mengecek rekening bansos PKH di salah satu gerai layanan. Namanya sudah tidak terdaftar dan tercatat masuk Desil 6 atau kategori sejahtera.
“Heran saja pak, kok bisa tiba-tiba masuk Desil 6. Padahal kondisi ekonomi keluarga tidak berubah. Suami saya kerjanya hanya sebagai Marbot Masjid dan tidak terima gaji bulanan,” ungkapnya, Minggu (16/8/2026).
Hal senada disampaikan Fatmah, warga Jatiwangi lainnya. Ia juga tidak menerima dana PKH dan terdata di desil besar. Padahal pekerjaan suaminya serabutan, kadang ada kadang tidak.
“Kondisi ekonomi keluarga kami pas-pasan dan tidak berubah sama sekali sejak jadi penerima PKH,” bebernya.
Ketua RT 04 Jatiwangi, Tamrin, membenarkan ada 9 warganya yang desilnya tiba-tiba naik di atas 4. Akibatnya mereka otomatis tidak bisa lagi menerima bansos PKH.
“Saya minta petugas pendamping PKH Kelurahan Jatiwangi bisa menjelaskan secara gamblang, apa ukuran dan penilaian pemerintah sehingga 9 warga ini berubah desil ke sejahtera. Padahal secara fakta di lapangan mereka masih layak,” kata Tamrin.
Menanggapi hal tersebut, Petugas Pendamping PKH Jatiwangi, Iin, membenarkan adanya perubahan desil. Ia menjelaskan bahwa penentuan desil merupakan kewenangan pusat, bukan petugas di lapangan.
“Benar, sebenarnya waktu rapat di kelurahan sudah saya jelaskan. Kalau desilnya naik, solusinya bisa ajukan perubahan data melalui kelurahan via operator SiksNG,” terang Iin.
Ia merinci syarat pengajuan perubahan data, yaitu, Foto KK, foto geotag rumah: tampak depan, ruang tamu, dan WC harus kelihatan closet, foto meteran listrik, informasi tambahan pekerjaan KRT, penghasilan, ukuran rumah, dan biaya listrik.
Hingga berita ini ditulis, warga bersama RT setempat berencana berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk memproses pengajuan perubahan data tersebut. (GA. 212*)
























