Bima, Garda Asakota.-DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar Terhadap KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2026 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari, S.IP., di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Jumat (11/9/2026) pukul 13.30 Wita.
Turut hadir Wakil Ketua I Muhammad Erwin, S.IP., M.IP, Wakil Ketua III Nazaruddin, SH, Bupati Bima Adi Mahyudi, unsur Muspida dan Kepala OPD se-Kabupaten Bima.
Juru Bicara Banggar Saiful, S.H., menyampaikan hasil pembahasan Banggar bersama Tim TAPD. Secara umum pendapatan dan belanja daerah mengalami kenaikan untuk menyesuaikan kondisi fiskal terkini.
Rincian Pendapatan Daerah Rp2.150.978.797.215,00: PAD: Rp229.200.256.094,00. Pendapatan Transfer: Rp1.912.835.841.821,00 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp8.942.699.300,00.
Rincian Belanja dan Transfer Daerah Rp2.218.394.679.687,70 meliputi Belanja Operasional: Rp1.789.632.494.601,70, Belanja Modal: Rp129.547.890.886,00, Belanja Tidak Terduga: Rp5.000.000.000,00 danBelanja Transfer: Rp293.714.294.200,00. Untuk Pembiayaan Netto disepakati sebesar Rp67.415.882.472,70.
Saiful menjelaskan ada 3 poin strategis yang jadi dasar perubahan KUPA-PPAS 2026 yakni penyesuaian Pendapatan, ada tambahan Dana Transfer dari Pusat.
Kabupaten Bima dapat Insentif Fiskal Rp2 Miliar karena meraih penghargaan terbaik ke-2 pengendalian inflasi wilayah NTB-Maluku, ditambah DAU dan Kurang Bayar DBH sebesar Rp277 Miliar.
Alasan lainnya karena ada Realokasi Belanja, yakni memprioritaskan layanan dasar, infrastruktur strategis, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan yang berdampak langsung ke masyarakat.
Kemudian Pengelolaan SILPA yakni menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya untuk menutup defisit dan membiayai program mendesak.
“Total kenaikan pendapatan dibanding APBD Murni 2026 sebesar Rp264,4 Miliar. Sementara kenaikan belanja dan transfer sebesar Rp231,8 Miliar,” paparnya.
Banggar menerima rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026 untuk ditindaklanjuti penandatanganan nota kesepakatan. Namun Banggar juga menyampaikan 11 poin perhatian yakni percepat pembahasan agar tidak terlambat dan berdampak pada tahapan APBD, optimalkan PAD melalui digitalisasi, pemutakhiran data wajib pajak, dan gali potensi baru tanpa membebani masyarakat, anggaran berpihak ke rakyat, perluas infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan di wilayah yang minim tersentuh, prioritaskan program mendesak seperti pelayanan dasar. Hindari kegiatan seremonial, tingkatkan capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah yang masih rendah di semester I dan koordinasi intensif antar SKPD agar program selaras visi misi “Bima Bermartabat”.
“Perubahan APBD dilakukan sesuai PP No.12 Tahun 2019 dan Permendagri No.77 Tahun 2020 karena adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SILPA, dan keadaan darurat,” jelas Saiful.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Bima dan Pimpinan DPRD sebagai dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026. (GA. 212*)


























