Gardaasakota.com.- Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga Guru telah diumumkan oleh pihak Pemerintah Kota Bima.
Sebanyak 272 orang dinyatakan lulus, dan satu orang dibatalkan kelulusannya oleh Pemerintah Kota Bima dikarenakan tidak aktif mengajar atau bekerja selama satu tahun enam bulan.
Berdasarkan surat resmi dari Pemerintah Kota Bima dengan Nomor 810/16/BKPSDM/I/2025 tentang pembatalan kelulusan PPPK tenaga guru di lingkungan pemerintah Kota Bima.
“Bahwa peserta atas nama ST Maryam dengan nomor peserta 24767210820000274 sesuai dengan hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan berdasarkan Surat Plt Kepal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima nomor 400.3.10.6/013/Dikpora.B/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 perihal laporan dan berita acara pengambilan keterangan yang menyatakan bahwa Ibu ST Maryam tidak aktif mengajar atau bekerja sejak awal Januari tahun 2023 sampai bulan Juni 2024,” tulis keterangan resmi Pemkot Bima yang ditanda tangani oleh Pj Sekda Kota Bima Drs Supratman pada 6 Januari 2025.
Lebih lanjut dalam surat tersebut berdasarkan keputusan MenpanRB nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 diktum ketiga menyatakan bahwa kriteria pelamar guru eks Tenaga Honorer K2 adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer kategori dua pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
“Berdasarkan point-point tersebut diatas, peserta yang disebutkan diatas dibatalkan kelulusannya pada seleksi kompetensi jabatan fungsional guru tahun anggaran 2024,” tulis surat tersebut.
Panitia seleksi pengadaan PPPK pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2024 terkait pergantian nama peserta yang dibatalkan akan memohon kepada sepenuhnya pada panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk mengganti nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi pada formasi jabatan yang lowong tersebut.
“Hal-hal yang belum dimuat dalam pengumuman ini akan diinformasikan lebih lanjut, dan keputusan panitia seleksi pengadaan PPPK Pemerintah Kota Bima tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Sekda melalui surat resminya. (**)