Gardaasakota.com.-Komisi III DPRD NTB pada Kamis 20 Februari 2025 kemarin menggelar rapat dengan mitra kerja dalam hal ini Bank NTB Syariah diruangan Komisi III DPRD NTB. Hadir dalam kesempatan rapat tersebut Plt Direktur Utama Bank NTB Syariah, H Hadi.
Anggota Komisi III DPRD NTB, H Muhammad Aminurlah, SE., kepada wartawan mengungkapkan adanya dugaan kredit macet sejumlah Perusahaan di Bank NTB Syariah lebih kurang nilainya Rp300 Milyar lebih yang hingga kini belum juga dituntaskan.
“Kredit tersebut sudah jatuh tempo tapi belum diselesaikan oleh sejumlah Perusahaan tersebut (Seraya menyebut nama perusahaannya, red.). Dimana tanggungjawabnya untuk menyelesaikan masalah ini. Kenapa tidak segera dituntaskan?. Padahal ini sudah menjadi temuan OJK. Terhadap masalah ini, saya juga minta agar dilakukan audit investigasi,” tegas mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima dua periode ini kepada wartawan, Kamis kemarin.
Dalam rapat dengan Bank NTB Syariah, ia mengaku secara tegas meminta agar eks Dirut Bank NTB Syariah dapat bertanggungjawab menuntaskan kewajiban yang terjadi dimasa kepemimpinannya dahulu sebelum ia mengundurkan diri.
“Mestinya PJ Gubernur tidak boleh menerima surat pengunduran diri yang diajukan oleh eks Dirut itu sebelum dia menuntaskan dulu soal kredit macet ini. Sebab ini adalah uang rakyat yang sudah jatuh tempo dan sudah menjadi temuan OJK. Makanya saya minta agar persoalan ini dapat segera diusut tuntas,” tegasnya.
Ia juga berharap kepada Gubernur Baru serta para Kepala Daerah pemilik sahal Bank NTB Syariah agar kedepan dalam menentukan figur Komisaris dapat melihat sisi atau aspek integritas dan morarlitas figure yang diusulkan.
“Termasuk terhadap keempat figure yang diusulkan untuk menjadi Komisaris itu harus dievaluasi integritas moralnya dan kinerjanya selama ini. Apalagi dengan adanya masalah kredit macet ini menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk melakukan evaluasi,” pungkasnya. (GA. Im*).