DPRD dan Pemkot Bima Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 di Rapat Paripurna ke-6

Kota Bima, Garda Asakota.-DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Dinas 2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Bima, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H., dan dihadiri Wali Kota Bima H. A. Rahman, S.E, Sekretaris Daerah Kota Bima, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Setda, kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, lurah, serta jajaran terkait.

Rapat paripurna ini mengagendakan tiga hal penting yakni penyampaian Laporan Banggar hasil pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Kedua, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027. Wali Kota Bima bersama pimpinan DPRD Kota Bima menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD, sebagai pijakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah tahun anggaran mendatang.

Ketiga, penjelasan Realisasi APBD Semester I 2026. Wali Kota Bima menyampaikan penjelasan terkait laporan Realisasi Semester Pertama APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya.

Penyampaian laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD. Sekaligus memberikan gambaran capaian pendapatan, belanja, serta pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan hingga semester pertama 2026.

Wali Kota menegaskan pelaksanaan APBD harus terus diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Evaluasi terhadap realisasi anggaran semester pertama juga menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan program pada semester kedua dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Rapat paripurna ini sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD dalam memastikan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Bima. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page