Pemprov NTB Hormati Proses Kejati, Tegaskan Sewa Mobil Listrik Rp14 Miliar Dilaksanakan Sesuai Aturan

Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal.

Mataram, Garda Asakota.-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait penanganan laporan masyarakat atas pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, pada Rabu (8/7/2026).

Ahsanul menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB menghormati sepenuhnya mekanisme hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh dokumen, data, maupun keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

“Setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang harus dihormati. Pemerintah Provinsi NTB akan mendukung sepenuhnya proses yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ahsanul.

Meski demikian, Pemprov NTB berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti, tanpa dipengaruhi pembentukan opini publik yang berpotensi mengarah pada trial by the press.

Implementasi Kebijakan Nasional

Ahsanul menjelaskan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak. Program tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah, sekaligus menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB Tahun 2025–2029.

Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan tidak hanya untuk mendukung transisi menuju energi bersih, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengelolaan kendaraan dinas melalui pendekatan berbasis layanan (service-based approach).

“Perubahan dari pola pembelian aset menjadi pola sewa merupakan bagian dari evaluasi kebijakan agar pengelolaan kendaraan dinas menjadi lebih efisien dan adaptif,” jelasnya.

Anggaran Berubah Karena Skema Pengelolaan

Pemprov NTB juga menjelaskan bahwa perubahan nilai anggaran bukan disebabkan adanya penambahan kebutuhan baru, melainkan konsekuensi dari perubahan model pengelolaan kendaraan.

Semula kebutuhan kendaraan dirancang melalui skema belanja modal sekitar Rp8,25 miliar. Namun dalam pembahasan RAPBD dilakukan perubahan pendekatan menjadi belanja jasa sewa kendaraan, sehingga pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp14.902.200.000 setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Setelah proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik dan negosiasi harga, nilai kontrak berhasil ditekan menjadi Rp14.784.000.601.

Bahkan setelah dilakukan konsultasi dengan Inspektorat NTB, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta BPKP Perwakilan NTB, kontrak kembali disempurnakan melalui addendum pada 13 April 2026.

Addendum tersebut menyesuaikan masa kontrak dari semula 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari, sehingga nilai kontrak turun signifikan menjadi Rp12.002.065.025.

Selain itu, mekanisme pembayaran fasilitas pengisian daya listrik kendaraan jabatan juga diubah dari sistem pembayaran tetap (flat) menjadi berdasarkan penggunaan riil (by use). Dengan skema tersebut, apabila terdapat sisa dana pada akhir tahun anggaran, penyedia wajib mengembalikannya ke kas daerah.

Pengadaan Didukung Dokumen Lengkap

Ahsanul memastikan seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tahapan tersebut meliputi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak hingga pemilihan penyedia melalui Katalog Elektronik dengan mekanisme negosiasi.

Kontrak tersebut mencakup penyediaan 72 unit kendaraan listrik baru produksi 2025/2026 yang terdiri atas 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior, berikut layanan menyeluruh seperti pembayaran pajak kendaraan, STNK, asuransi all risk, perawatan berkala, penggantian suku cadang, kendaraan pengganti, hingga fasilitas pengisian daya listrik sesuai ketentuan kontrak.

Menurutnya, sebelum kendaraan digunakan, Pemprov NTB juga telah menggelar sosialisasi dan simulasi penggunaan kendaraan listrik kepada seluruh perangkat daerah pada 6 Maret 2026, sebelum pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 9 Maret 2026.

Siap Buka Seluruh Dokumen

Di akhir keterangannya, Ahsanul menegaskan Pemerintah Provinsi NTB tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dalam proses pengadaan tersebut karena seluruh tahapan telah dilaksanakan secara bertahap, terdokumentasi, dan melibatkan perangkat pengawasan internal maupun BPKP.

Ia memastikan apabila Kejaksaan Tinggi NTB membutuhkan klarifikasi maupun dokumen pendukung, seluruh data akan diberikan secara terbuka.

“Pemerintah Provinsi NTB tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance, serta siap memberikan seluruh penjelasan, data, maupun dokumen yang diperlukan agar proses penanganan laporan masyarakat berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta,” tegas Ahsanul.

Pemprov NTB juga mengingatkan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan kontrak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Karena itu, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pemerintah untuk melakukan pendekatan atau mempengaruhi penyedia jasa di luar mekanisme resmi, tindakan tersebut dipastikan bukan bagian dari Pemerintah Provinsi NTB dan diminta segera dilaporkan kepada pihak berwenang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page