Blog  

Penuhi Kebutuhan, Pemprov NTB Ajukan Penambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi


Kadistanbun NTB, H Fathul Gani.

Mataram, Garda Asakota.-


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengusulkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi ke Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.  Adapun penambahan pupuk bersubsidi yang diusulkan jenis urea sebanyak 90 persen, dan pupuk NPK sebanyak 70 persen. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan petani. 


Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Drs H Fathul Gani mengaku sudah meminta persetujuan Gubernur kaitan usulan penambahan alokasi pupuk bersubsidi tersebut, untuk memenuhi kebutuhan petani di saat musim tanam. 


Langkah ini menurut Fathul Gani, karena Provinsi NTB sebagai salah satu daerah lumbung pangan nasional dengan luas lahan sawah 266.554,9 hektare, dengan rincian produk sesuai komoditi seperti total padi sebanyak 2,185,544 ton. Kemudian padi sawah 2, 045,007 ton, untuk komoditi padi ladang 140,536 ton, jagung 2, 234,032 ton, kedelai 40,810 ton, kacang tanah 36,470 ton, kacang hijau 28,536 ton, komoditi ubi kayu 58,920 ton dan ubi jalar sebanyak 15,695 ton. 


“Tentu kita membutuhkan pupuk bersubsidi itu untuk penanaman di lahan sawah 273.123,58 ton dan jenis NPK sebanyak 282.065,58 ton. Oleh karena itu, kita mengusulkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK kepada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” kata Fathul Gani, Kamis 23 Juni 2022.


Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan ini merincikan penambahan pupuk jenis urea kuota awalnya NTB sebanyak 186,922 ton, di usulkan menjadi 236,690 ton, atau penambahan dari 71 persen menjadi 90 persen. 


Kemudian jenis NPK kuota awalnya 48,634 ton, diusulkan penambahan sebanyak 226,479 ton, atau penambahan dari 15 persen menjadi 70 persen. 


“Jika usulan penambahan itu direalisasikan, kedepan petani tidak akan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.


Tentunya kata Fathul Gani, petani akan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah tersebut dengan syarat, harus masuk di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page