Gardaasakota.com.- Delapan Fraksi DPRD NTB berhasil ditetapkan pada saat Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Jum’at 06 September 2024.
Delapan Fraksi DPRD NTB yang berhasil dibentuk itu enam fraksi utuh dan dua fraksi gabungan, berikut daftar nama-nama fraksi DPRD NTB periode 2024-2029:
Ketua DPRD NTB sementara, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH MH., mengatakan dalam pasal 157 peraturan DPRD NTB Nomor 1 tahun 2019 menyebutkan bahwa Fraksi DPRD dibentuk paling lama setelah satu bulan pelantikan.
Kedua, setiap anggota Dewan harus menjadi anggota salah satu Fraksi.
Dalam ketentuan itu mengatur bahwa setiap fraksi paling sedikit beranggotakan sama dengan jumlah komisi di DPRD. Partai politik harus mendudukan seluruh anggotanya dalam satu fraksi yang sama. Partai politik yang jumlah anggotanya tidak memenuhi ketentuan dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
Setelah mengumumkan dan menetapkan Fraksi-fraksi DPRD yang berhasil dibentuk. Didampingi legislator Partai Gerindra Lalu Sudiartawan, Baiq Isvie pun mengumumkan agenda DPRD pada 09 September 2024 yakni rapat pimpinan sementara dengan pimpinan Fraksi-fraksi Dewan dan agenda rapat fraksi.
“Dan pada 10 September 2024 rapat paripurna penetapan nama pimpinan dan anggota pansus perubahan Tatib DPRD,” pungkasnya. (GA. Im*)