Mataram, Garda Asakota.- Bapemperda DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap sumbangan pendidikan sekaligus menutup ruang praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Komitmen itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Ombudsman Perwakilan NTB dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Alkhaery, menegaskan Ranperda yang diinisiasi DPRD bukan dimaksudkan untuk melegalkan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua, melainkan menghadirkan mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel apabila ada masyarakat atau pihak ketiga yang ingin memberikan bantuan kepada sekolah.
“Tujuan utama Ranperda ini adalah mencegah praktik pungutan liar oleh pengelola sekolah kepada siswa maupun orang tua. Kami ingin ada aturan yang memberikan kepastian sehingga bantuan masyarakat dapat disalurkan melalui mekanisme yang benar,” ujar Ali.
Menurutnya, DPRD NTB sengaja membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan yang selama ini terjadi di dunia pendidikan.
Masukan dari Ombudsman NTB, lanjut Ali, menjadi salah satu bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda, terutama terkait perluasan sumber sumbangan, tata kelola penggalangan dana, hingga perlindungan terhadap hak peserta didik.
“Kami bersyukur ada banyak kesamaan pandangan dengan Ombudsman. Semangat kami sama, yaitu memastikan anak-anak mendapatkan layanan pendidikan yang setara sekaligus menciptakan tata kelola sumbangan pendidikan yang transparan,” katanya.
Ali menambahkan, Ranperda tersebut nantinya tidak membedakan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di kedua jenis satuan pendidikan tersebut.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPRD NTB menyusun Ranperda tersebut. Namun ia meminta agar substansi aturan diperluas sehingga tidak hanya mengakomodasi sumbangan dalam bentuk uang dari orang tua, tetapi juga membuka peluang bantuan berupa barang maupun jasa dari organisasi, dunia usaha, dunia industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ombudsman juga mengingatkan agar Ranperda secara tegas mengatur bahwa seluruh sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat bagi siswa untuk menerima rapor, mengikuti ujian, maupun memperoleh ijazah.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Komisi V bersama Bapemperda DPRD NTB berharap Ranperda Sumbangan Dana Pendidikan mampu menjadi solusi atas polemik sumbangan di sekolah sekaligus menjadi benteng hukum untuk melindungi peserta didik dari praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. (**)






















