Gardaasakota.com.-DPRD Kabupaten Bima, Rabu (17/9/2025) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Paripurna ini mengagendakan penyampaian Penjelasan eksekutif terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Muh Erwin, S.IP, M.IP, didampingi Wakil Ketua Nazamudin dan Ny. Murni Suciyanti.
Bupati Bima yang diwakili Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, S.E Rabu, menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA PPAS dan Perubahan PPAS ditujukan antara lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembangunan dan mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penyusunan dokumen tersebut juga ditujukan untuk mengembangkan Komunikasi yang berkualitas dan berkelanjutan antara pihak eksekutif dan legislatif, guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan daerah.
Disamping pada saat yang sama sebagai acuan pelaksanaan penyusunan dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekda menguraikan, gambaran proyeksi Rancangan perubahan komponen belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.121.932.341.417 mengalami penurunan sebesar Rp10,8 milyar atau 0,51 persen dari APBD sebelum perubahan sebesar Rp 2.132.766.865.862
Sementara komponen pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) pada perubahan APBD Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 39,9 milyar, mengalami kenaikan sebesar Rp 34,9 dari APBD sebelum perubahan sebesar Rp 5 milyar. (GA. 212*)




















