Paripurna Raperda APBD Perubahan 2026, Fraksi PPR DPRD NTB Soroti Anggaran Desa Berdaya Tematik Rp77 Milyar Lebih, BTT dan SILPA Rp431 Milyar

Juru Bicara Fraksi PPR DPRD NTB, Abdul Rahim, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksinya dihadapan rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Selasa 15 September 2026 kemarin, diruang rapat utama kantor Gubernur NTB.

Mataram, Garda Asakota.-Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (FPPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan catatan khusus terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dengan pelaksanaan Program Desa Berdaya Tematik yang menyasar 257 Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp300 juta per desa atau yang menghabiskan anggaran sebesar Rp77,1 Milyar.

“Kami menghargai arah kebijakan tersebut. Namun, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada jumlah proposal, rekomendasi teknis, pencairan, atau serapan anggaran. Proposal bukan hasil. Pencairan bukan hasil. Serapan bukan hasil. Hasil adalah ketika pendapatan masyarakat meningkat, usaha tumbuh, lapangan kerja bertambah, dan kemiskinan menurun,” tegas Juru Bicara Fraksi PPR DPRD NTB, Abdul Rahim, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksinya dihadapan rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Selasa 15 September 2026 kemarin, diruang rapat utama kantor Gubernur NTB.

Hal yang sama menurutnya harus diterapkan pada agenda ketahanan pangan dan agromaritim. Petani dan nelayan memerlukan intervensi nyata berupa air, irigasi, sarana produksi, akses pasar, dan penguatan nilai tambah.

FPPR yang terdiri dari PDI-Perjuangan, Perindo dan Nasdem ini juga memberikan perhatian serius terhadap target pendapatan dari pemanfaatan aset daerah yang turun dari sekitar Rp139,77 miliar menjadi sekitar Rp18,31 miliar.

“Penurunan yang sangat besar ini perlu dijelaskan, baik terkait kondisi aset, status hukum dan administrasi, maupun strategi pemanfaatannya. Aset daerah jangan hanya menjadi inventaris, tetapi harus dikelola secara aman, tertib, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi daerah,” sorot Fraksi PPR.

Terkait BUMD, fraksi PPR mendorong agar setiap penguatan atau pembentukan BUMD didasarkan pada kajian kelayakan, model bisnis yang jelas, target kinerja, target laba, dan evaluasi yang terukur.

“BUMD harus menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah dan peningkat PAD, bukan menjadi beban fiskal daerah,” tegasnya.

Fraksi PPR juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, termasuk kawasan timur NTB. Jalan, jembatan, irigasi, air bersih, konektivitas, dan infrastruktur pendukung ekonomi masyarakat harus mendapat perhatian secara proporsional.

Sebelumnya, Fraksi PPR menyoroti target pendapatan daerah dalam perubahan APBD yang disebut sekitar Rp5,683 triliun, sementara dalam dokumen teknis TAPD tanggal 15 agustus 2026 terdapat angka sekitar Rp5,633 triliun.

“Terdapat perbedaan sekitar Rp50 miliar yang perlu dijelaskan secara terbuka, baik mengenai sumber, dasar perhitungan, objek penerimaan, maupun potensi realisasinya. Fraksi PPR juga mencermati target PAD, termasuk target retribusi daerah sekitar Rp992 miliar. Target tersebut harus didukung data dan basis penerimaan yang jelas, termasuk realisasi berjalan dan strategi pencapaiannya. Pendapatan daerah harus berbasis potensi yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sorotnya.

Sementara, terkait dengan belanja daerah yang mencapai sekitar Rp6,05 triliun, meningkat sekitar Rp319 miliar dibandingkan APBD murni. Fraksi FPPR melontarkan pertanyaan kritis dari mana uangnya, untuk apa dibelanjakan, siapa yang menerima manfaatnya, dan apa hasil nyatanya bagi rakyat?.

“Kami meminta agar belanja operasi dan belanja modal dapat ditampilkan secara lebih rinci. Keduanya memiliki karakter yang berbeda dan harus dapat diukur dampaknya. Belanja modal harus menghasilkan infrastruktur dan pelayanan publik yang nyata, sedangkan belanja operasi harus dijaga agar tidak didominasi belanja birokrasi yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang tidak terukur dan tidak siap dilaksanakan,” tegas Jubir FPPR.

FPPR juga mengkritisi terkait dengan kenaikan Belanja Tidak Terduga dari Rp15 miliar menjadi sekitar Rp23,74 miliar, atau meningkat 58,33 persen.

“BTT memang diperlukan untuk menghadapi kondisi darurat dan keadaan tidak terduga. Namun, kenaikannya harus disertai penjelasan mengenai dasar kebutuhan, risiko yang diantisipasi, dan mekanisme pengawasannya. BTT adalah dana tidak terduga, bukan dana tanpa pengawasan,” sorotnya.

Demikian pula dengan SILPA sekitar Rp431 miliar yang digunakan dalam pembiayaan. Fraksi PPR meminta agar komponen silpa, termasuk silpa yang bersifat terikat, dijelaskan secara terbuka dan tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Selain menyoroti SILPA dan BTT, Fraksi PPR juga meminta klarifikasi terhadap data belanja transfer yang disebut turun 39,16 persen, sementara angkanya menunjukkan penurunan dari sekitar Rp931 miliar menjadi Rp882 miliar, atau sekitar 5,26 persen.

“Perbedaan data ini perlu dikoreksi agar dokumen anggaran memiliki konsistensi dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa kemarin dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Lalu Wirajaya dari Fraksi Gerindra didampingi oleh H Yek Agil dari Fraksi PKS. Sementara dari eksekutif dihadiri oleh Sekda NTB, Abul Chair.

Hari ini Rabu, 16 September 2026, DPRD NTB kembali akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan eksekutif atas pemandangan umum fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2026. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page