KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Dirut Sebagai Tersangka Kasus OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis barang bukti uang tunai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat. Barang bukti tersebut diperlihatkan saat konferensi pers penetapan 3 orang tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Jakarta, Garda Asakota.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan dilakukan setelah perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026) dinaikkan ke tahap penyidikan dan menyita barang bukti senilai Rp9,06 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT AMGM, dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama PT MSI.

Penetapan tersangka disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (21/7/2026).

Taufik menjelaskan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Lombok Barat. KPK kemudian menindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan hingga OTT.

LAZ dan SUD disangkakan terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LAZ dan SUD selaku penerima juga disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ALG selaku pemberi disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page