Tindak Lanjut Pertemuan dengan KPK, Bupati Bima Pimpin Rakor Pencegahan Korupsi

Bima, Garda Asakota.- Menindaklanjuti pertemuan daring dengan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (16/9/2026), Bupati Bima Ady Mahyudi memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Bima di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.

Bupati didampingi Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy, Sekda Adel Linggi Ardi, SE, dan Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE.

Dalam arahannya kepada para kepala perangkat daerah dan kepala bagian lingkup Setda, Bupati menegaskan rakor bertujuan menyamakan persepsi dan mengetahui titik yang harus segera dibenahi.

“Perlu disepakati langkah tindak lanjut yang jelas dan setiap perangkat daerah harus menyelesaikan tindak lanjut sesuai tanggung jawabnya,” ujar Ady.

Bupati meminta para kepala perangkat daerah melakukan pembenahan. Menurutnya, anomali maupun kelemahan tata kelola yang ditemukan tidak langsung dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai peringatan dini.

“Ini kesempatan untuk segera memperbaiki tata kelola sebelum persoalan berkembang menjadi persoalan hukum,” tegasnya.

Senada, Sekda Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi mengatakan rakor pencegahan korupsi ini dilakukan melihat fenomena akhir-akhir ini di mana sebanyak 17 pejabat daerah ditahan KPK. Sehingga Komisi II DPR RI bersama KPK melakukan rakor yang menyepakati bahwa sebelum penindakan, daerah perlu diperingatkan dan diberi pemahaman.

“Menindaklanjuti pertemuan kedua lembaga tersebut, Kemendagri bersama KPK dan BPKP menyepakati perlunya penanganan anomali dan penguatan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.

Sementara Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan dalam pemaparan teknisnya mengungkapkan metode pendalaman diarahkan melalui empat tahapan, yaitu pemetaan risiko, deteksi anomali, early warning, dan tindak lanjut.

Pendekatan tersebut digunakan untuk mendeteksi risiko dan potensi penyimpangan dengan fokus pada area perencanaan yang diarahkan pada tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Pada area penganggaran, pendalaman diarahkan pada belanja berisiko tinggi penyimpangan. Pemeriksaan diarahkan pada kesesuaian ketentuan, ketepatan penerima, kelengkapan dokumen, kewajaran nilai, kesesuaian peruntukan, serta akuntabilitas pertanggungjawaban.

Sedangkan pada area pengadaan barang/jasa, perhatian diberikan pada proyek strategis, e-Purchasing dan pengadaan langsung, serta konsolidasi PBJ/kontrak payung.

Setelah rakor, perangkat daerah diminta memastikan kelengkapan dan konsistensi data. Tahapan berikutnya dilakukan melalui analisis dan pemetaan anomali, klarifikasi/verifikasi, serta koreksi dan tindak lanjut hasil pendalaman. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page