Pemkot Bima Himbau ASN Tidak Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Menurut Walikota, H. A. Rahman H. Abidin, S.E

Kota Bima, Garda Asakota.-Pemerintah Kota Bima mengeluarkan Surat Edaran Walikota Bima Nomor 72 Tahun 2026 tentang Himbauan Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi Sesuai Peruntukan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima, menghimbau agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga.

Menurut Walikota, H. A. Rahman H. Abidin, S.E, LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, sehingga penggunaannya perlu dijaga agar tepat sasaran. ASN diharapkan menggunakan LPG non-subsidi seperti tabung 5,5 kg, 12 kg, atau Bright Gas untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Kepada para pimpinan perangkat daerah dimintanya melakukan sosialisasi dan pengawasan internal kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing agar himbauan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

“Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tandas Walikota. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *