Mataram, Garda Asakota.- Komitmen pihak Polres Dompu dibawah kepemimpinan AKBP Zulkarnain, S.Ik., untuk mengatensi laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Kabupaten Dompu Terpilih 2024-2029 dari Partai Bulan Bintang, Erw, ternyata bukan isapan jempol belaka.
Kepada wartawan media ini, Kapolres Kabupaten Dompu yang dikenal ramah ini menegaskan pihaknya dalam waktu
dekat akan melakukan gelar perkara terkait dengan adanya laporan tersebut.
“Insha Alloh, rencananya dalam waktu dekat kami akan lakukan gelar perkara. Menunggu Kasat Reskrim balik dari
Mataram,” kata Kapolres Dompu pada wartawan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 06 Juni 2024.
Gelar perkara sendiri menurutnya dilakukan secara internal dalam rangka menentukan apakah laporan tersebut
memenuhi syarat atau unsur untuk ditingkatkan kasusnya ketingkataan lebih
lanjut.
“Memang seperti itu, setiap kasus itu
harus digelar terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan itu bisa
ditindaklanjuti. Kalau tidak memenuhi unsur, kita tidak bisa lanjut. Kalau
memenuhi unsur kita bisa lanjutkan,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini awalnya dilaporkan oleh salah satu LSM yang bernama Fokus Untuk Keadilan dan Transparansi (FKT) Provinsi NTB di Polres
Dompu pada tanggal 24 April 2024.
Dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik
Reskrim Polres Dompu dengan melakukan BAP pihak pelapor pada tanggal 25 April
2024.
Koordinator FKT NTB, Sam’ul Gozi, kepada
wartawan mengungkapkan dugaan ijazah palsu ini berawal dari adanya temuan
pihaknya terhadap ijazah yang digunakan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten
Dompu terpilih 2024-2029 yang diduga palsu.
“Setelah kami telusuri ijazah tersebut ke
Universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut dan kelembaga Dikti Wilayah VII
Surabaya pada 22 Maret 2024 ternyata pihak Universitas dan Lembaga Dikti malah menyatakan nama mahasiswa yang diduga menggunakan ijazah palsu itu tidak terdata. Bahkan parahnya, nama Rektor dan nama Dekan Fakultas di Universitas itu berbeda ketika dilakukan verifikasi langsung. Ini indikasi kuat oknum dewan tersebut melakukan dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah,” terangnya seraya memperlihatkan
bukti-bukti seperti surat pernyataan Dikti dan Surat Pernyataan dari Rektor
Universitas.
Sementara itu, Ketua DPC PBB Kabupaten
Dompu, Syafruddin, yang dikonfirmasi terkait adanya kasus dugaan penggunaan
ijazah palsu yang menimpa kader partainya mengatakan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses
hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab kami di partai sendiri tidak mengetahui apakah ijazah yang digunakan asli atau palsu sebab kewenangan yang
melakukan verifikasi itu ada di KPU,” jelasnya.
Terkait adanya laporan kepolisian ini,
pihaknya mengaku DPW PBB dan DPP PBB sudah mengetahuinya. (GA. Im*)