Kota Bima, Garda Asakota.-Sejumlah Aparatur Sipil Negara/ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima mengaku kaget dengan instruksi terbaru Wali Kota Bima. Mulai bulan ini, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP wajib melampirkan data bukti bayar Pajak Kendaraan, Pajak Bumi dan Bangunan/PBB, atau aset pajak lainnya.
“Kaget sekali. Soal pencairan TPP mulai bulan ini harus dilampiri data pajak kendaraan, rumah atau aset pajak lainnya. Padahal belum ada sosialisasi sama sekali.
Kenapa tiba-tiba muncul begini di tengah kondisi ekonomi keuangan yang sedang tidak baik-baik saja,” ujar seorang ASN di lingkungan Kantor Wali Kota Bima, Selasa (14/07/2026).
“Kalau TPP kemudian dipotong pajak, lalu mau dapat dari mana untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara gaji sudah dipakai untuk angsuran bank,” terang ASN tersebut meminta namanya tidak disebutkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penagihan BPKAD Kota Bima, Abi Suyuti membenarkan adanya instruksi tersebut.
“Iya benar. Bahkan instruksi Wali Kota tersebut sudah beredar sejak sebulan lalu ke semua OPD. Jika ada ASN yang mengaku belum tahu, itu hanya alasan pembenaran saja,” tegasnya.
“Harusnya semua sudah terima karena ekspedisi pembagian instruksi itu ada tanda terimanya di tiap OPD. Silakan tanyakan ke Kepala OPD masing-masing,” ujarnya.
Menurut Abi, kebijakan ini sudah lumrah dilakukan di banyak daerah di Indonesia. Bahkan di Pulau Jawa, pajak langsung dipotong dari gaji.b”Di Kota Bima karena gaji ASN sudah banyak yang tergadai di bank, sehingga kita memilih saat pencairan TPP,” jelasnya.
Abi Suyuti menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran ASN agar taat pajak, sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
“Selain itu kas daerah butuh suntikan dana. Bulan lalu kita bayarkan gaji 13 dan TPP ASN, sehingga bulan ini butuh uang untuk bayar TPP lagi. Kalau ASN sadar, ini sebenarnya dari ASN untuk ASN juga,” pungkasnya.
Ia menambahkan, instruksi Wali Kota tersebut sudah keluar sejak awal Juni 2026 dan sudah diberitakan di media. (GA. 003*)






















