Janji 15 Paket Proyek di Dinas Perkim 2025, Oknum ASN Pemprov NTB Dipolisikan, Setyaningrum: Tidak Ada Itikad Baik

Kuasa Hukum Korban, Setyaningrum Hastutik Sutrisno, SH.

Mataram, Garda Asakota.-Dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan paket proyek pemerintah kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPRPKP Provinsi NTB inisial MCN dilaporkan ke Polresta Mataram pada November 2025 lalu setelah diduga menjanjikan 15 paket proyek kepada seorang pengusaha dengan imbalan sejumlah uang.

Hingga saat sekarang korban menilai terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mengembalikan seluruh uang yang sudah diambil walaupun sudah diberi tenggat waktu selama hampir satu tahun, sehingga korban memilih melanjutkan proses hukum.

Kuasa hukum korban, Setyaningrum HS, SH, menjelaskan bahwa kliennya awalnya percaya terhadap janji terlapor yang mengaku dapat mengupayakan 15 paket pekerjaan di lingkungan Dinas Perkim NTB. Untuk meyakinkan korban, terlapor disebut memperlihatkan berbagai data yang seolah menunjukkan proyek tersebut benar-benar ada.

“Klien kami kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank. Total dana yang telah diberikan mencapai Rp241.878.711, seluruhnya didukung bukti transfer,” ujar Setyaningrum kepada wartawan  Rabu 22 Juli 2026.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban pun berulang kali meminta penjelasan sekaligus pengembalian uang yang telah diserahkan. Menurut Setyaningrum, yang diterima kliennya hanya janji-janji tanpa kepastian.

“Justru yang menjadi persoalan adalah tidak adanya itikad baik yang nyata untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut. Klien kami terus diberi janji, tetapi sampai sekarang belum juga direalisasikan,” tegasnya.

Menurut Setyaningrum, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kuat pihaknya tetap mempertahankan laporan pidana yang telah diajukan ke Polresta Mataram sejak November 2025.

Ia menegaskan, perkara tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai sengketa utang piutang karena sejak awal terdapat rangkaian janji mengenai proyek yang pada akhirnya tidak pernah diberikan.

“Ini bukan sekadar persoalan utang. Ada dugaan penipuan karena sejak awal klien kami menyerahkan uang berdasarkan janji memperoleh paket pekerjaan. Faktanya, proyek itu tidak pernah ada, sementara sisa uang juga belum dikembalikan,” katanya.

Sebelum menempuh jalur hukum, lanjut Setyaningrum, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada terlapor melalui surat somasi agar mengembalikan seluruh kewajibannya dalam waktu 3 x 24 jam. Namun somasi tersebut tidak dipenuhi.

Karena itu, selain melanjutkan proses pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Menurut Setyaningrum, perkara tersebut bukan semata menyangkut kerugian materiil korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur negara apabila benar pihak yang dilaporkan merupakan seorang ASN.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional sesuai alat bukti yang ada. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk apabila pihak yang dilaporkan berstatus ASN,” tegas Setyaningrum.

Pihaknya juga menegaskan oknum yang dilaporkan merupakan seorang ASN aktif, persoalan tersebut juga dinilai memiliki dimensi etik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan integritas, kejujuran, profesionalisme, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap norma hukum sebagai bagian dari nilai dasar dan kode perilaku ASN. Setiap aparatur dituntut menjaga martabat institusi, menghindari penyalahgunaan jabatan maupun tindakan yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Selain aspek etik ASN, perkara seperti ini juga relevan dikaji dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2026. KUHP baru tetap mengatur perlindungan terhadap masyarakat dari perbuatan yang dilakukan melalui tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau cara-cara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pihak lain. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, terlapor MCN yang berusaha dikonfirmasi wartawan media ini sejak Rabu kemarin melalui nomor Whatsappnya mengatakan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

“Sebentar pak saya masih komunikasikan sama pengacara saya. Hari ini, kita klarifikasi masalah ini,” kata MCN kepada wartawan, Rabu kemarin.

Namun, meski wartawan media ini memberikan kesempatan kepada MCN untuk memberikan klarifikasi hingga Kamis hari ini, akan tetapi wartawan belum berhasil mendapatkan klarifikasinya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page