Mataram, Garda Asakota.-DPRD NTB menyetujui dan menetapkan APBD Perubahan Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 pada saat rapat paripurna yang digelar pada Jum’at 18 September 2026 diruang rapat utama kantor Gubernur NTB.
Rapat Paripurna DPRD NTB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, didampingi oleh para wakil Ketua DPRD NTB juga dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri, para anggota DPRD, Forkopimda, serta perwakilan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Provinsi NTB.
Adapun postur APBD Perubahan TA 2026 yang berhasil disetujui itu adalah dari aspek pendapatan sebesar Rp5,683 triliun sedangkan belanja daerah sebesar Rp6,053 Triliun sehingga terjadi defisit sebesar Rp369,617 Miliar lebih yang ditutup melalui pembiayaan. Penggunaan SILPA direncanakan sebesar Rp431,016 miliar lebih sementara pembayaran pokok pinjaman dianggarkan sebesar Rp61,399 Miliar lebih.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRD NTB, H Didi Sumardi, menyampaikan Sembilan Pokok Perhatian untuk penyempurnaan pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2026.
Pertama, terkait pendapatan daerah dan transfer, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran proyeksi pendapatan sampai akhir tahun untuk setiap jenis PAD, transfer, dan DBH kurang salur.
“Pemerintah daerah perlu menyampaikan sisa target, realisasi, dasar penetapan transfer, jadwal penyaluran, serta proyeksi penerimaan secara terukur. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan skenario apabila target pendapatan tidak tercapai, dengan menetapkan belanja yang wajib dilindungi, belanja yang dapat ditunda, dan langkah koreksi yang akan ditempuh. Keluaran yang diharapkan adalah satu dokumen proyeksi pendapatan akhir tahun yang konsisten, disertai skenario mitigasi defisit penerimaan dan prioritas perlindungan belanja,” ungkap Didi Sumardi saat menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD NTB.
Kedua, terkait SILPA, pinjaman PT SMI, dan bagi hasil kepada kabupaten/kota, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun rekonsiliasi menyeluruh atas seluruh sumber pembiayaan dan kewajiban tersebut. Untuk SILPA, pemerintah daerah harus memastikan saldo yang benar-benar tersedia dan dapat digunakan.
“Untuk pinjaman PT SMI, pemerintah perlu memastikan efektivitas restrukturisasi serta menyampaikan jadwal pembayaran pokok dan bunga. Untuk bagi hasil, pemerintah daerah perlu menghitung dan menetapkan hak masing-masing kabupaten/kota, jumlah yang telah disalurkan, serta sisa kewajiban. Keluaran yang diharapkan adalah tabel rekonsiliasi pembiayaan dan kewajiban yang memuat angka final, status pembayaran, jadwal penyelesaian, dan konsekuensinya terhadap kas daerah,” timpalnya.
Ketiga, dari sisi belanja, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan penajaman terhadap seluruh tambahan anggaran berdasarkan prinsip kebutuhan, kesiapan pelaksanaan, manfaat, dan kemampuan penyelesaian sampai akhir tahun. Setiap tambahan belanja barang dan jasa, barang untuk masyarakat, perjalanan dinas, belanja BLUD, dan belanja modal harus dilengkapi dengan tujuan kegiatan, lokasi, penerima manfaat, volume, jadwal pelaksanaan, serta sumber pembiayaan yang jelas. Pemerintah daerah juga perlu menunda atau mengalihkan kegiatan yang tidak memiliki kesiapan memadai. Keluaran yang diharapkan adalah daftar kegiatan prioritas yang telah diverifikasi, lengkap dengan target output, lokasi, penerima manfaat, jadwal pelaksanaan, dan status kesiapan pengadaan atau pelaksanaannya.
Keempat, terkait bantuan sosial, hibah, dan bantuan keuangan, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan verifikasi dan rekonsiliasi penerima sebelum anggaran ditetapkan dan dilaksanakan. Untuk bansos, pemerintah daerah harus menjelaskan perbedaan antara target kegiatan dan daftar 5.162 penerima, melakukan validasi penerima, serta memperjelas apakah bantuan diberikan dalam bentuk uang atau aset produktif dan bagaimana kaitannya dengan tujuan pemberdayaan. Untuk hibah, pemerintah daerah harus menyampaikan daftar penerima beserta dasar pemberian dan tujuan penggunaannya. Untuk bantuan keuangan, pemerintah daerah perlu menyajikan perubahan penerima dan penggunaan anggaran yang direalokasikan secara rinci. Keluaran yang diharapkan adalah daftar penerima yang telah tervalidasi, matriks alokasi per penerima, dasar pemberian, bentuk bantuan, nilai bantuan, serta indikator hasil yang dapat diawasi.
Kelima, terkait pekerjaan fisik, prasarana pertanian, dan pemerataan infrastruktur, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan verifikasi kesiapan seluruh kegiatan tambahan sebelum pelaksanaan. Setiap kegiatan harus memiliki lokasi yang pasti, desain atau spesifikasi yang memadai, jadwal pelaksanaan, sumber pembiayaan, target penyelesaian, dan indikator manfaat. Pemerintah daerah juga perlu menyusun pemetaan distribusi kegiatan antarwilayah, termasuk kawasan timur NTB, untuk memastikan perubahan anggaran tidak memperlebar kesenjangan pelayanan. Keluaran yang diharapkan adalah daftar kegiatan fisik yang telah siap dilaksanakan beserta lokasi, nilai anggaran, jadwal penyelesaian, target output, dan peta pemerataan manfaat antarwilayah.
Keenam, terkait pendidikan dan kesehatan, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan penilaian dampak perubahan anggaran terhadap pemenuhan pelayanan dasar sebelum perubahan anggaran ditetapkan. Pada pendidikan, pemerintah perlu memverifikasi kebutuhan belanja pegawai dan tenaga pendidik berdasarkan jumlah personel, kebutuhan riil, dan kewajiban pembayaran. Pada kesehatan, pemerintah daerah harus menyusun pemetaan dampak perubahan anggaran terhadap spm, layanan rumah sakit, obat dan layanan dasar, serta kesiapsiagaan kesehatan. Keluaran yang diharapkan adalah matriks kebutuhan dan kecukupan anggaran pendidikan dan kesehatan yang menunjukkan kebutuhan wajib, alokasi tersedia, kekurangan, serta langkah pemenuhannya agar mutu pelayanan dan spm tetap terjaga.
Ketujuh, terkait konsistensi dokumen, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi final terhadap seluruh angka yang digunakan sebagai dasar pembahasan dan pengambilan keputusan. Perbedaan angka pendapatan antarversi dokumen harus diselesaikan melalui satu sumber data resmi. Untuk minderheidsnota mengenai pergeseran sekitar rp76 miliar pada tahun 2025, pemerintah daerah harus menyusun rekonsiliasi yang menunjukkan sumber anggaran, tujuan realokasi, nilai masing-masing pergeseran, dasar hukum atau dasar kebijakan, serta posisi anggaran sebelum dan sesudah perubahan. Keluaran yang diharapkan adalah satu dokumen angka final yang menjadi rujukan bersama, dilengkapi tabel rekonsiliasi perubahan anggaran dan penjelasan atas setiap perbedaan angka.
Kedelapan, terkait pengawasan dan keberlanjutan anggaran, badan anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan penilaian terhadap seluruh konsekuensi anggaran yang timbul setelah perubahan APBD, baik pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Pemerintah daerah harus menghitung kewajiban utang, biaya operasional dan pemeliharaan aset baru, tambahan belanja rutin, serta kewajiban lain yang akan berlanjut pada 2027. Untuk BTT, pemerintah daerah perlu memperjelas kebutuhan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana serta mekanisme penggunaannya. Apabila rencana penyertaan modal tetap diajukan, pemerintah daerah harus menyampaikan dasar kebutuhan, tujuan, manfaat, kelayakan, dan kemampuan keuangan bumd. Isu sektoral yang belum memperoleh jawaban rinci juga harus dimasukkan dalam agenda pengawasan lanjutan. Keluaran yang diharapkan adalah matriks keberlanjutan fiskal yang memuat tambahan kewajiban tahun berjalan dan tahun berikutnya, rencana mitigasi risikonya, serta daftar tindak lanjut pengawasan dengan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian.
Kesembilan, dalam rangka memastikan tercapainya target pendapatan yang telah disepakati dan mengingat waktu yang tersedia relatif singkat, maka badan anggaran merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan percepatan digitalisasi pendataan, penilaian, pemanfaatan, dan pengawasan aset secara terintegrasi, disertai penertiban legalitas serta kerja sama pemanfaatan yang transparan dan akuntabel, sehingga aset daerah yang belum produktif dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah secara terukur dan berkelanjutan.
Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri, menyampaikan ditengah dinamika global maupun regional yang berkembang dalam satu minggu terakhir menuntut respons fiskal yang cepat, tepat sasaran, dan berorientasi pada penyelesaian masalah riil yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Apalagi menurutnya di tengah tantangan musim kemarau yang meluas dan eskalasi status siaga hingga tanggap darurat kekeringan di sejumlah kabupaten/kota di NTB, yang berdampak pada puluhan ribu kepala keluarga, instrumen Perubahan APBD 2026 ini memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang memadai melalui belanja tidak terduga, serta program intervensi air bersih dan penanganan kekeringan.
“Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota terus bahu-membahu mendistribusikan air bersih dan memperkuat mitigasi darurat agar beban masyarakat dapat segera tertangani secara optimal,” ujar Ibu Wagub yang akrab disapa Umi Dinda ini.
Selanjutnya, berkaitan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, kita juga tengah menyongsong gelaran ajang internasional MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, yang akan dilaksanakan pada awal Oktober mendatang.
Pemerintah provinsi menurutnya mengambil langkah-langkah strategis, termasuk penataan tata kelola pariwisata yang inklusif, seperti memperbesar ruang keterlibatan talenta lokal serta penyesuaian kebijakan akomodasi demi menjaga iklim pariwisata yang sehat dan berkeadilan.
“Perubahan APBD ini diharapkan mampu memberikan dukungan terhadap daya dukung infrastruktur dan multiplier effect yang optimal bagi perekonomian masyarakat lokal,” ujarnya.
Hal utama yang harus didorong menurutnya adalah komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, serta optimalisasi pendapatan asli daerah dan pengelolaan aset daerah yang ideal, demi mewujudkan ruang fiskal daerah yang semakin sehat, transparan, dan akuntabel.
Pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTB, Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras mencurahkan pikiran, tenaga, dan waktunya dalam menelaah, mengkritisi, serta menyempurnakan seluruh dokumen Rancangan Perubahan APBD hingga dapat disetujui bersama pada hari ini.
“Segala catatan, saran, kritik konstruktif, dan rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD—Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi Bintang Nurani Rakyat—akan senantiasa menjadi pendorong dan perhatian serius bagi kami dalam melaksanakan dan mengendalikan program-program pembangunan ke depan,” pungkasnya. (GA. Im*)


























