Gardaasakota.com.-Sertifikat aset memiliki beberapa manfaat penting, antara lain sebagai bukti kepemilikan sehingga dapat membantu mencegah sengketa kepemilikan dan memberikan keamanan hukum bagi pemilik aset, sehingga dapat melindungi hak-hak kepemilikan.
Pada Selasa (6/5/2025) Pemkot Bima melalui Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, S.H, menerima Dokumen Sertifikat Aset Tanah Pemerintah Kota Bima dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, Selasa (06/05/2025).
Serifikat aset tanah diserahkan langsung oleh Kepala BPN Supriyadi, S.SiT., M.AP, disaksikan oleh Plt. Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Mufrad, S.Sos, Kepala BPKAD Kota Bima Abdul Haris, S.E dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bima Ahsanurrahman, S.H., M.H.
Supriyadi menjelaskan total 21 dokumen serifikat aset tanah yang diserahkan merupakan penyerahan dari kabupaten Bima dari total 87 objek aset, beberapanya meliputi penggunaan pada Dinas Pariwisata Kota Bima, Pasar Kolo, Kantor UPTD dan Puskesmas Kumbe.
Wakil Walikota menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat aset tanah pemerintah Kota Bima merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan aset, mengingat begitu pentingnya pengamanan aset negara dan keharusan memiliki legal standing yang kuat. (GA. 212*)