Blog  

Bahas Masalah PMI, Komisi V DPRD NTB Gelar Raker dengan Mitra Kerja

Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, H. Lalu Hadrian Irfani, ST, M.Si memimpin rapat kerja bersama dengan sejumlah mitra kerja.


Mataram, Garda Asakota.-


Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, H. Lalu Hadrian Irfani, ST, M.Si memimpin rapat kerja bersama Komisi V DPRD Provinsi NTB dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB, BP2MI, serta asosiasi tenaga kerja di Provinsi NTB, APJATI dan APPMI dalam rangka membahas masalah PMI di Ruang rapat Komisi V DPRD Provinsi NTB, Selasa (28/6/2022). 


Melalui raker ini, Hadrian berharap bisa menghasilkan solusi terkait beberapa hal yang menyangkut ketenagakerjaan, mengingat Provinsi NTB termasuk lima besar sebagai provinsi penyalur PMI tertinggi.


Akhir-akhir ini terjadi kasus yang menimpa warga NTB akibat terbujuk rayuan para calo/tekong yang memberangkatkan PMI secara unprosedural. Minggu lalu Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk berdiskusi menemukan langkah/solusi dalam rangka mengurangi kasus PMI unprosedural yang akhir-akhir ini marak terjadi.


Melalui raker hari ini, ada beberapa agenda pembahasan yang ingin diketahui oleh komisi V, diantaranya mendapatkan informasi terkait perkembangan terakhir kondisi warga NTB yang menjadi korban kecelakaan speed boat di Batam, menemukan langkah konkrit untuk memulangkan kembali warga NTB sehingga bisa segera berkumpul bersama keluarga masing-masing. Serta, ingin mengetahui edukasi apa saja yang yang telah dilakukan oleh Disnakertrans NTB dan BP2MI agar CPMI tidak berangkat dengan cara unprosedural.


“Berbicara masalah PMI, seperti tidak pernah tuntas. Namun demikian, harus ditemukan solusi untuk menyelamatkan warga NTB yang pada dasarnya memiliki cita-cita luhur, yaitu menjadi PMI karena ingin memperbaiki perekonomian keluarga,” ujar Hadrian.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH menyampaikan minggu lalu sebanyak 150 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) NTB diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan pesawat carter yang dibiayai oleh perusahaan Sime Darby Plantation.


PMI prosedural saat ini berjumlah 535.000 orang di 108 negara penempatan dan 70% PMI bekerja di Negara Malaysia, yang kedua adalah negara-negara Timur Tengah.


Berdasarkan data, jumlah remitansi yang diterima oleh Provinsi NTB dari Bulan Januari-Mei 2022 sebesar 500 miliar rupiah lebih, dengan rincian melalui Western Union sebesar 271 miliar dan melalui Bank milik pemerintah sebesar 240 miliar.


“Begitu besar kontribusi PMI untuk daerah kita, sehingga tidak salah PMI disebut sebagai pahlawan devisa. Data remitansi adalah dana yang dikirimkan oleh PMI yang berangkat melalui jalur prosedural,” ujar Gede. 


Lebih lanjut, Gde mengungkapkan terkait kasus kecelakaan speed boat di Batam masih terus dipantau. Bahkan untuk mendapatkan informasi terkini, kami memiliki jaringan komunitas masyarakat Sasak yang ada di Batam. Menurut informasi ada 30 warga NTB yang menjadi korban kecelakaan speed boat, padahal kapasitas speed boat hanya untuk 15 orang. 


Mereka berangkat ke Batam seperti warga yang ingin jalan-jalan jadi tidak dilengkapi dokumen. Salah satu pelaku termasuk menjadi korban hilang pada kecelakaan speed boat ini.


Kasus ini awalnya ditangani oleh aparat TNI Kepri, namun kemudian diserahkan ke shelter BP2MI di Kepri. Dari 23 orang selamat, 21 orang dalam keadaan sehat dan 2 orang butuh perawatan. Kasus ini ditangani oleh Polda Kepri dan datanya di backup oleh Polda NTB.

“Polda NTB siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Polda Kepri. Proses pemulangan baru bisa dilaksanakan setelah ada titik terang dalam proses hukum,” ungkap Gede.


Berdasarkan pengamatan kami, tingginya kasus PMI unprosedural akhir-akhir ini karena sejak tahun 2020 atau sejak pandemi  Covid melanda, penempatan Negara Malaysia ditutup. Bahkan Tahun 2021 Malaysia memulangkan ribuan PMI asal NTB. Selain itu, perbedaan peraturan di sejumlah negara penempatan memiliki pengaruh pada tingginya kasus penempatan unprosedural. Adanya kebijakan konversi visa yang berlaku di beberapa negara penempatan inilah yang dimanfaatkan oleh calo/tekong. 


Biasanya PMI unprosedural berangkat dengan menggunakan visa kunjungan, visa umroh atau visa suaka kemudian setibanya di negara penempatan, dengan adanya kebijajan konversi visa, mereka mendapatkan visa kerja dan izin tinggal, sehingga menjadi legal menurut aturan di negara tersebut. Namun tidak mendapatkan perlindungan yg memadai, bahkan PMI tsb tidak mengetahui isi perjanjian kerjanya, karen semuanya diurus oleh mafia TPPO.


CPMI yg berangkat secara non prosedural dg menggunakan vis kunjungan, tidak membutuhkan rekomendasi desa, disnaker apalagi layanan di LTSA. Mereka cukup mengurus paspor kunjungan di Imigrasi.


“Kementerian luar negeri sudah menghimbau negara penempatan terkait masih adabya kebijakan konversi visa ini. Namun faktanya kita tidak bisa mengintervensi kebijakan negara lain,” ujarnya.


Jika merunut ke desa, biasanya Kepala Desa tidak mengetahui warganya menjadi PMI. 

Dalam laporannya, Gede mengungkapkan peran pemerintah kabupaten/kota sangat penting terutama di desa dan dusun dalam memberikan edukasi kepada warganya agar tidak berangkat dengan jalur unprosedural. Pemprov NTB mengapresiasi Kabupaten Lotim yang sudah membentuk tim terdiri dari P3MI dan asosiasi dalam mensosialisasikan peluang kerja di luar negeri.


“Saya lihat di Lombok Timur sudah mulai tertib. Harapan ke depannya kami didukung penambahan pejabat pengantar kerja di kabupaten/kota, karena informasi kesempatan kerja luar negeri harus disampaikan oleh pejabat yang tepat dan kompeten,” ujar Mantan Kadis Kominfotik ini.


Sementara itu, Kepala BP2MI NTB Abri Danar Prabawa melaporkan dari tahun 2007 sampai Februari 2022 ada 535.000 PMI NTB yang bekerja di luar megeri. Jika dijabarkan per-kabupaten, posisi pertama ditempati Lombok Timur dengan jumlah PMI 235ribu. Disusul Lombok Tengah kurang lebih 146 ribu. Dari 108 negara penempatan, paling besar ada di Malaysia sekitar 77%, kemudian diikuti Saudi Arabia, Hongkong, Taiwan, Brunei Darussalam, dan diikuti oleh Uni Emirates Arab. 


“Potret pekerja migran NTB yang penempatannya di Malaysia memang paling banyak bekerja sebagai pekerja ladang dengan jumlah 41 ribu. Lalu pekerja bangunan ada 638 orang, jumlah ini sangat timpang jika dibandingkan dengan yang bekerja di ladang. Kemudian disusul pekerja ART (housemaid). Dari ke 3 jabatan itu kita sepakat bahwa jabatan itu no skill,” papar Abri. 


Tahun 2021 PMI yang dipulangkan sebanyak 26.996, dimana kepulangan terbanyak berasal dari Malaysia. Padahal sebelum pandemi, rata-rata setiap tahun ada sekitar 20 ribu PMI yang dikirim dengan hampir 90% penempatannya ke Malaysia, Hal ini menjadi salah satu penyebab banyaknya terjadi kecelakaan PMI akhir-akhir ini. 


Abri menyampaikan dari data BP2MI tahun 2021-2022 sudah terjadi 4 kecelakaan PMI unprosedural dengan 100% kecelakaan kapal tujuannya ke Malaysia. 


Kabar baiknya, pada semester 1 tahun ini, hasil pencegahan keberangkatan PMI ilegal yang dilakukan oleh BP2MI ada 187 orang dengan tujuan keberangkatan terbanyak ke Saudi Arabia, yang kebanyakan perempuan. Angka ini naik 100% dari tahun lalu yang berjumlah 68 orang. Sementara dari Disnaker sendiri ada 54 orang yang sudah dicegah hingga saat ini. Asal CPMI yang paling banyak dari Loteng, Lotim, dan Sumbawa. 


Penyebab kasus yang banyak terjadi adalah karena keberangkatan tidak prosedural. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan lainnya, seperti di Timur Tengah seringkali terjadi permasalahan PMI tidak digaji, disiksa, atau diperlakukan tidak manusiawi. 


Kalau di kawasan Malaysia, penyebab kasus kebanyakan karena PMI overstay. 


Selain itu ada juga permasalahan lain, yaitu ketika PMI mengalami masalah di negara penempatan, masalah belum selesai tapi PMI sudah dipulangkan. Padahal seharusnya permasalahannya diselesaikan dulu di negara tersebut karena pemerintah sudah menyediakan lawyer di sana. 


“Seperti kasus terbaru PMI dari Sumbawa Barat, dia lapor ke suaminya dia mendapatkan penyiksaan dan tidak digaji, ketika akan kita telusuri, tiba-tiba dia   sudah sampai di Jakarta. Sudah dipulangkan oleh majikannya. Ini mempersulit kita untuk mendapatkan hak-hak mereka,” ujar Abri. 


Karena itulah mengapa sektor domestik untuk rumah tangga ke Saudi Arabia dari tahun 2015 sampai saat ini belum dibuka oleh Pemerintah. Namun meski begitu tetap masih banyak warga NTB yang ingin berangkat ke Saudi sebagai ART. 


Contoh kasus kemarin 24 orang CPMI ilegal yang dicegah adalah 100% warga NTB yang dijanjikan berangkat ke Saudi. Beberapa hari kemudian juga dilakukan pencegahan 7 orang CPMI ilegal asal Bima yang akan diberangkatkan ke Saudi juga. 


“Kenapa mereka ini tidak mau mengikuti jalur prosedur karena kebanyakan mereka ini tidak punya kompetensi. Rata-rata pendidikan mereka ini hanya lulusan SD. Padahal menjadi PMI prosedural sangat lah mudah, apalagi ke Malaysia. Baru-baru ini perusahaan Malaysia sudah berkunjung ke NTB mengungkapkan bahwa mereka butuh PMI kita,” ungkap Abri.  


Karena itu, Pemprov NTB melalui Disnakertrans Provinsi NTB dan BP2MI sudah melakukan Koordinasi dengan BLK, agar CPMI ilegal yang dipulangkan kemarin diberikan pelatihan kompetensi agar siap dikirim sebagai PMI prosedural. 


Di UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI telah dibagi tugas dan peran masing-masing pemerintah dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Karena itu semua pihak perlu melakukan upaya bersama agar perlindungan PMI maksimal. 


Lebih lanjut, Abri menjelaskan bahwa penempatan PMI terdiri dari 3 proses, masa pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan. Yang paling banyak terjadi masalah itu di proses pra penempatan. Karena di proses pra inilah, PMI banyak menghadapi bujuk rayu tekong, sehingga bisa terjadi pemalsuan dokumen dan pemberangkatan secara ilegal. 


“Karena itu hal pertama yang harus dilakukan adalah memberantas sindikat, calo, mafia, tekong dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini. Terkait sindikat calo ini kita harus bertindak tegas,” tutup Abri. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page