Garda Asakota.com.- Baru-baru ini beredar luas SK DPP PAN terkait pengusungan HMS dan EA di Pilkada Kota Bima yang diduga palsu.
Beredarnya SK DPP PAN ini tentunya cukup menghebohkan jagat masyarakat Kota Bima karena sebagaimana diketahui DPP PAN sebelumnya telah menerbitkan SK Pengusungan untuk Calon Walikota Bima dan Calon Wakil Walikota Bima, H Arahman H Abidin dan Feri Sofiyan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Muazzim Akbar menegaskan DPP PAN akan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menerbitkan SK yang diduga palsu yang mengatasnamakan DPP PAN.
“SK yang memuat nama HMS dan EA Itu jelas-jelas SK Palsu karena NIK yang dipergunakan dalam SK itu adalah NIK Aji Man dan Feri. Lengahnya mungkin karena mereka lupa menghapus NIK itu terlebih dahulu,” kata politisi kepercayaan Ketum DPP PAN ini kepada wartawan, Kamis 01 Agustus 2024.
Pihaknya mengetahui keberadaan SK HMS dan EA itu palsu karena langsung diberitahu langsung oleh DPP PAN setelah pihak DPP PAN meneliti dan memferivikasi keberadaan SK tersebut.
“Yang jelas SK tersebut palsu karena NIK yang dipakai itu NIK orang lain. Dan DPP PAN akan melakukan langkah hukum terhadap orang yang memalsukan SK ini sebab ini mencoreng dan merugikan nama PAN,” terangnya.
Pria yang pada 01 Oktober nanti akan dilantik sebagai anggota DPR RI dari Dapil NTB 02 Pulau Lombok ini menegaskan terkait SK DPP PAN yang asli itu adalah SK DPP PAN yang diterbitkan untuk pasangan Aji Man dan Feri Sofiyan.
“DPP PAN sudah final mengusung pasangan Man-Feri. Itu ditandai dengan penerbitan SK dengan Model B Persetujuan Parpol KWK,” tandasnya. (GA. Im*)