Bima, Garda Asakota.-Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2024 Senin (4/3/2024) digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima.
Rapat ini mendengarkan penjelasan Bupati atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Yasin, S.Pdi.
Dalam Penjelasan Bupati Bima yang disampaikam oleh Staf Ahli Bupati Iwan Setiawan, SE, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Perda Nomor 4 tahun 2016 telah dilakukan perubahan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan teknologi, dan Permendagri Nomor 7 tahun 2023 temtang pedoman pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah.
Regulasi tersebut mengamanatkan kepada daerah untuk mengoptimalkan kinerja melalui riset dan inovasi daerah yang dituangkan dalam wadah perangkkat daerah yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Dia berharap BRIDA mampu memberikan arah kebijakan yang terukur dan tepat sasaran sesuai kondisi daerah. Kondisional daerah yang diharapkan seperti pengkoordinasian, sinkronisasi dan pengembangan inovasi dalam penerapan kegiatan dan kebijakan daerah berbasis data dan hasil penelitian, memberikan arahan kepada para pelaku inovasi baik pemerintah, dunia usaha, para akademisi dan peneliti.
Hal ini penting agar memiliki acuan formal, terutama dalam melaksanakan kegiatan inovasi yang difokuskan pada pengembangan pusat unggulan maupun pengembangan pada produk unggulan daerah pada setiap Kawasan strategis
Melalui BRIDA, pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan rencana induk dan peta jalan pengetahuan dan kemajuan teknologi di daerah yang terkoneksi dengan rencana induk nasional melalui badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Besar harapan kami dalam Raperda ini agar kiranya seluruh elemen eksekutif maupun legislatif mendukung dan memberikan pikiran terbaiknya dalam perumusan norma-norma pasal dalam rancangan Perda yang dimaksud. (GA. 212*)