Iqbal dan Mori Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, TPP: Menunggu Langkah Lanjutan KONI NTB dan Pusat

Anggota DPR RI, H Mori Hanafi dan Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal.

Mataram, Garda Asakota.-Kontestasi pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2026-2030 memasuki babak baru. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) resmi menyatakan dua bakal calon yang telah mengembalikan berkas pendaftaran, yakni H. Mori Hanafi dan H. Lalu Muhamad Iqbal, tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon Ketua Umum KONI NTB.

Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI NTB, Andik Budi Hariono, dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat KONI NTB, Selasa (18/8/2026) sore.

Andik didampingi Sekretaris TPP H. Agus Hakim serta sejumlah anggota TPP, di antaranya Hj. Asnirawati dan Dedy Noorcholish.

Menurut Andik, setelah seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan dilaksanakan, dari tiga bakal calon yang sebelumnya mengambil formulir, hanya dua orang yang mengembalikan sekaligus melengkapi berkas persyaratan. Keduanya adalah Mori Hanafi dan Lalu Muhamad Iqbal.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen serta persyaratan yang ditetapkan, TPP menyimpulkan keduanya belum memenuhi ketentuan.

“Alhamdulillah seluruh tahapan sudah kita laksanakan dan kita sudah mendapatkan kesimpulan. Dari tiga yang mendaftar, dua yang mengembalikan berkas. Setelah dilakukan verifikasi, tinggal Pak Haji Mori Hanafi dan Pak Haji Lalu Muhamad Iqbal,” kata Andik.

Ia menjelaskan, Mori Hanafi dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan KONI Kabupaten/Kota yang dimilikinya tidak mencapai batas minimal sebagaimana ketentuan TPP.

“Pak Mori tidak memenuhi syarat karena dukungan KONI Kabupaten/Kota kurang dari 30 persen,” tegasnya.

Dalam ketentuan tersebut, bakal calon sekurang-kurangnya harus mendapatkan dukungan minimal tiga KONI Kabupaten/Kota sebagai syarat dukungan pencalonan.

Sementara itu, Lalu Muhamad Iqbal dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman sebagai ketua umum organisasi olahraga prestasi atau KONI yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK).

“Pak Haji Lalu Muhamad Iqbal juga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman memimpin atau menjadi ketua umum organisasi olahraga maupun KONI,” ujar Andik.

Keputusan TPP ini sekaligus mengakhiri tugas tim yang dibentuk untuk menjalankan proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI NTB periode 2026-2030.

Andik menegaskan, seluruh hasil kerja dan dokumen proses penjaringan telah diserahkan kepada Ketua Umum KONI NTB, H. Mori Hanafi.

“Keputusan TPP kami publikasikan hari ini dan seluruh laporan terkait proses penjaringan dan penyaringan sudah kami serahkan kepada KONI Provinsi NTB,” katanya.

Dukungan Mori Hanafi Menyusut

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Andik juga menjelaskan mengenai perubahan komposisi dukungan yang menjadi salah satu dasar keputusan TPP terhadap Mori Hanafi.

Menurutnya, pada awal proses penjaringan, Mori Hanafi memang mengantongi dukungan yang dinilai cukup. Namun dalam perjalanan proses verifikasi, sejumlah dukungan kemudian berubah atau tidak lagi dapat dihitung sebagai dukungan yang memenuhi ketentuan.

“Kalau melihat penamparan awal, Pak Mori sudah cukup. Tetapi kemudian ada perubahan dukungan,” ujarnya.

Andik menyebut sejumlah KONI Kabupaten/Kota yang sebelumnya memberikan dukungan kepada Mori Hanafi tidak lagi tercatat sebagai dukungan yang dapat memenuhi persyaratan minimal 30 persen.

Dengan berkurangnya dukungan tersebut, jumlah dukungan yang sah untuk Mori akhirnya berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.

Kondisi inilah yang kemudian membuat TPP menyatakan Mori Hanafi tidak memenuhi syarat pencalonan.

TPP Tak Buka Penjaringan Ulang

Keputusan TPP menggugurkan dua bakal calon sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses pemilihan Ketua Umum KONI NTB periode 2026-2030.

Ketika ditanya apakah TPP akan membuka kembali penjaringan atau melakukan proses pendaftaran ulang setelah dua bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, Andik menegaskan bahwa kewenangan TPP telah selesai.

“Kita sampai di sini. TPP sudah menyelesaikan tugas. Ketika seluruh bakal calon tidak memenuhi syarat, berarti tugas kami selesai,” tegasnya.

Untuk langkah selanjutnya, kata dia, seluruh kewenangan diserahkan kepada KONI NTB untuk ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan KONI Pusat.

“Untuk tindak lanjutnya kami serahkan kepada KONI. KONI Provinsi NTB yang akan menindaklanjuti dengan berkomunikasi ke KONI Pusat,” katanya.

Dengan demikian, keputusan TPP tidak serta-merta mengakhiri seluruh proses Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI NTB. Sebaliknya, bola kini berada di tangan KONI NTB dan KONI Pusat untuk menentukan mekanisme lanjutan setelah tidak adanya bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

Situasi tersebut membuat kontestasi Ketua Umum KONI NTB periode 2026-2030 memasuki fase yang cukup krusial. Dua nama yang sebelumnya muncul sebagai kandidat, yakni Mori Hanafi dan Lalu Muhamad Iqbal, sama-sama dinyatakan gugur pada tahap penjaringan dan penyaringan.

Sementara TPP telah menutup seluruh rangkaian tugasnya dan menyerahkan hasil tersebut kepada KONI NTB.

Kini, keputusan mengenai masa depan proses pemilihan Ketua Umum KONI NTB periode 2026-2030 sepenuhnya menunggu langkah lanjutan KONI NTB bersama KONI Pusat. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page