Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB, Trisman, ST.,MP. |
Mataram, Garda Asakota.-
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB melalui Kepala Bidang (Kabid) Minerba, Trisman, ST.,MP., mengungkapkan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba, telah mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Pemerintah Provinsi khusus untuk izin pertambangan komoditas bebatuan, mineral bukan logam, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Pemberlakuan Perpress 55 ini mulai diberlakukan per tanggal 12 April 2022. Sementara pemberian izin untuk pertambangan jenis logam masih merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkap pria yang merupakan alumnus Geologi Universitas Hasanuddin Makassar ini kepada sejumlah wartawan di Mataram, Senin 06 Juni 2022.
Menurutnya, Perpress 55 Tahun 2022 ini merupakan amanat dari UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
“Jadi akibat dari adanya Perpress 55 ini, kewenangan perizinan komoditas bebatuan, mineral bukan logam dan IPR itu ada di Provinsi. Dan untuk akselerasi perizinannya tetap akan menggunakan metode online dan tim provinsi terlibat sebagai evaluator. Sementara Pemerintah Pusat dalam hal ini tetap bertindak selaku pengawas. Delegasi kewenangan ini disebut juga sebagai dekonsentrasi kewenangan,” cetusnya.
Dengan adanya pendelegasian kewenangan perizinan ini, pihaknya menegaskan akan memberikan pelayanan secara optimal dengan memberikan konsultasi kepada pihak yang mengajukan perizinan sehingga proses perizinannya akan dilakukan dalam waktu yang cepat.
“Ketika perizinan masih di Pusat, proses perizinannya akan memakan waktu sekitar 3-4 bulan. Sementara, pengurusan perizinan di Provinsi nantinya diusahakan akan lebih cepat karena adanya konsultasi dan koordinasi langsung yang kita lakukan. Ini dalam rangka mempercepat pelayanan publik dan yang paling utama itu adalah mengarahkan semua kegiatan tambang itu agar berizin. Selama ini kita sering kali mendengar ada aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin, karena memang dulu betul-betul kewenangan Pemerintah Provinsi tidak ada,” tegasnya.
Saat sekarang ini diakuinya kerap terdengar aktivitas pertambangan mineral bukan logam di sejumlah daerah di NTB, baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa. Aktivitas pertambangan yang paling ramai itu menurutnya di Kabupaten Lombok Timur karena di daerah tersebut adalah sumber material yang paling besar akibat letusan gunung rinjani, sehingga kualitas bebatuannya sangat bagus.
“Saking bagusnya kualitas bebatuan didaerah tersebut. Teman-teman investor bahkan tertarik untuk mengekspornya ke Singapura,” timpalnya.
Trisman mengaku tetap akan melakukan pengkajian terhadap aktivitas tambang bebatuan yang dilakukan secara besar-besaran dan dengan kuantitas yang cukup besar. Karena menurutnya ketika eksploitasi dilakukan secara besar-besaran sementara demandnya nanti berkurang, maka dikhawatirkan akan berdampak terhadap harga pasar.
“Maka ketika itu terjadi, korbannya adalah masyarakat banyak. Karena disaat mineral itu berkurang stoknya, maka harganya akan naik dua kali lipat. Hal inilah yang nantinya akan kita atur dan batasi agar ada balancing atau keseimbangan antara isu peningkatan produksi dan isu saving produk untuk menghindari produksi yang berlebihan yang nantinya akan berdampak pada stok kita sendiri. Jangan sampai kemudian ketika stok kita sendiri habis, justru kita yang malah bergantung dari luar. Sehingga perlu juga dilakukan pembatasan pemberian izin,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti pola dan prosedur perizinannya, Trisman mengaku masih menunggu keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan berfungsi sebagai payung hukum sebagai dasar pelaksanaan lebih lanjut.
“Saat sekarang ini, Dinas ESDM telah merampungkan penyusunan Standar Operasional Pelayanan (SOP) untuk mengatur mekanisme dan prosedur pelayanan penerbitan perizinannya. Begitu pun dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nya telah diajukan ke Gubernur melalui Biro Hukum. Ini bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukumnya,” pungkasnya. (GA. Im/Ese*)