Menteri LHK RI Segera Tetapkan Lahan untuk Pendirian Kampus IAIN di Kota Bima

Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, usai berkunjung ke Kementerian LHK dalam rangka melaksanakan audiensi dengan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Senin (14/4/2025).

Gardaasakota.com.-Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, berkunjung ke Kementerian LHK dalam rangka melaksanakan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Raja Juli Antoni beserta jajarannya terkait dengan penetapan definitif persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum di Kota Bima, bertempat Gedung Mandala Wanabhakti Kementerian Kehutanan RI, Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.

Hadir pada audiensi ini antara lain, Menteri LHK RI, Wakil Menteri Kehutanan, Direktur Pengukuhan dan Penetapan Kawasan Hutan serta Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, Anggota DPRD Prov. NTB dari partai Demokrat, Abdul Rauf, ST., MM, Seketaris Wilayah Prov. NTB Partai Solidaritas Indonesia dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syarief Rustaman, S.Sos., M.AP.

Walikota Bima, H. A. Rahman, menyampaikan bahwa semua persyaratan dan pemenuhan kewajiban-kewajiban terkait persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk pembangunan Kampus IAIN dan fasilitas umum telah dipenuhi semua sebelum dedline yang telah ditentukan yaitu 17 November 2024, sehingga percepatan untuk permohonan penetapan definitif kawasan hutan yang dimohonkan oleh Walikota Bima untuk dibantu segera ditetapkan oleh Menteri Kehutanan RI.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni menanggapi dengan baik dan memerintahkan kepada jajarannya atau direktorat yang menangani langsung proses tersebut untuk segera dalam waktu dekat ini menindaklanjuti hal tersebut.

Selanjutnya, Anggota DPRD Provinsi NTB dari partai Demokrat, Abdul Rauf, ST., MM, yang turut menyampaikan proposal terkait bantuan pengadaan kemiri dan kebutuhan pendukung lainnya Kepada Menteri Kehutanan RI untuk diberikan kepada kelompok tani di Kota Bima dan Kabupaten Bima yang diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya untuk konservasi lahan dan hutan di bagian hulu Kota Bima. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page