Mulai Senin Depan, Penasehat Hukum Hadirkan 30 Saksi Meringankan untuk Terdakwa Muhammad Lutfi

Suasana pemeriksaan saksi Hj. Eliya Alwaini dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa H Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023, di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (25/3/2024).

Mataram, Garda Asakota.-Sidang dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima 2018-2022 dengan terdakwa eks Walikota Bima, H Muhammad Lautfi (HML), bakal kembali digelar pada hari Senin pekan depan, tanggal 1 April 2024 di Pengadilan Tipikor Mataram. 

Pada persidangan mulai hari Senin pekan depan, Tim Penasehat Hukum (PH) siap menghadirkan sekitar 30 orang saksi yang meringankan terdakwa. 

“Estimasinya sekitar 30-an orang saksi meringankan,” ungkap PH Terdakwa HML, Abdul Hanan, SH, MH.

Namun sebelum didengarkan keterangan para saksi yang meringankan tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempersilahkan Tim JPU KPK untuk menghadirkan salah satu Saksi Ahli lainnya yang tertunda kehadirannya pada sidang Senin kemarin (25/3/2024).

“Jadi untuk jadwal persidangan hari Senin tanggal 1 April nanti, ada Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK), juga ada saksi yang meringankan dari saudara Penasehat Hukum,” ujar Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH, sesaat sebelum menutup jalannya persidangan, Senin kemarin.

Hakim Ketua menambahkan bahwa, untuk alokasi waktu pemeriksaan saksi yang meringankan, selain jadwal sidang pada Senin 1 April nantinya, juga akan dilanjutkan pada sidang tanggal 5 April, tanggal 18 dan 19 April mendatang. (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page