Blog  

NDI dan RUDAL Minta Pemenang Tender SPAM Mandalika Dianulir, Ini Alasannya

 

Nusa Tenggara Development Institute (NDI) beraliansi dengan Ruang Diskusi Anak Lingkar (RUDAL) saat elakukan aksi ke Kantor Balai Cipta Karya NTB dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTB serta Polda NTB pada Kamis (9/3/2023).

 

 




Mataram,
Garda Asakota.-

 

Nusa
Tenggara Development Institute (NDI) beraliansi dengan Ruang Diskusi Anak
Lingkar (RUDAL) melakukan aksi ke Kantor Balai Cipta Karya NTB dan Kantor Balai
Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTB serta Polda NTB pada Kamis
(9/3/2023).


 

Aksi
ini digelar buntut dari adanya dugaan ketidak-transparanan hasil tender
pada program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mandalika.

 


Sebagaimana
diketahui, proyek senilai Rp. 80.285.600.000,00 yang bersumber dari APBN tahun
2023 dalam hal ini dimenangkan oleh PT MD.


 

NDI
dan RUDAL menduga dalam proses tender ini terindikasi adanya perbuatan melawan
hukum dugaan suap menyuap atau dugaan persekongkokolan untuk memenangkan
perusahaan tersebut.


 

“Dalam
catatan kami  PT. MD adalah Perusahan yang pernah terlibat kasus suap
anggota BPK dan Pejabat direktur PSPAM Kementrian PUPR pada Tahun 2021 (sumber
berita suara.com, Selasa 16 Februari 2021) sehingga menunjukan track record
yang cacat terhadap Perusahaan tersebut dan tidak sepantasnya diikutsertakan
apa lagi dimenangkan,” kata Koordinator Lapangan Aksi Kusuma Wardana.

 


Indikasi
tersebut pihaknya temukan berdasarkan hasil kajian dan observasi di lapangan
terkait persyaratan dokumen yang di persyaratkan.

 


Dalam
dokumen lelang pada paket proyek tersebut, bahwa berkas PT MD diduga tidak
memenuhi syarat untuk di jadikan sebagai pemenang dalam pelelangan tersebut.

 


PT MD
juga diduga  terindikasi memalsukan dokumen yang di persyaratkan dalam
dokumen lelang proyek optimalisasi SPAM KSPN mandalika tahap I.

 


Adapun
beberapa indikasi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan di antaranya, PT MD diduga
tidak mencantumkan atau mengupload dokumen surat penawaran.

 


Kemudian
daftar peralatan yang dilampirkan guna memenuhi persyaratan penawaran yang
diwajibkan dalam dokumen lelang pada paket proyek optimalisasi SPAM KSPN
mandalika tahap I diduga tidak memenuhi syarat dan terindikasi di lakukan
perbaikan sendiri (penyempurnaan dokumen supaya memenuhi syarat );

 


Selanjutnya,
pada lembar data kualifikasi point B persyaratan kualifikasi pasal 5 yang
menyebutkan bahwa calon penyedia jasa harus menunjukkan kemampuan untuk
mendapatkan akses ke dan atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk
memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan layanan jasa kontrak
optimalisasi SPAM KSPN Mandalika Tahap I terkait diluar kewajiban-kewajiban
lainnya dari calon penyedia jasa.

 


Sumber-sumber
keuangan yang dimaksud minimum Rp. 16.056.485.000 dan harus dibuktikan dalam
bentuk rekening koran bank dari penyedia jasa.

 


Dalam
hal penyedia jasa mengikuti pelelangan lebih dari satu paket pekerjaan rekening
koran yang disampaikan harus diberi keterangan untuk masing-masing paket yang
diikuti, dan atau fasilitas kredit dalam bentuk surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh bank.

 


Adapun
fakta yang pihaknya temukan adalah rekening koran dan ketersediaan sumber
keuangan dari PT MD dan KSO-nya yaitu PT MI ditengarai terindikasi tidak
memenuhi syarat dan diduga memalsukan  dokument rekening koran.

 


Lebih
lanjut, pada lembar data kualifikasi point B persaratan kualifikasi pasal 6
tentang persyaratan peserta harus mempunyai omzet tahunan rata-rata senilai Rp.
120.423.637.500 dalam tiga tahun terakhir (2019, 2020, 2021) yang sudah diaudit
oleh KAP yang teregistrasi sesuai dengan perundang-undangan dalam tiga tahun
terskhir dijumlahkan dan dibagi 3.

 


“Fakta
yang kami temukan terindikasi tidak memenuhi syarat dan diduga melakukan
pemalsuan dokument laporan keuangan,” terangnya.

 


Senada
dengan Kusuma Wardana, salah seorang Koordinator Lapangan yang lain yakni
Ruslan Beko menilai Balai Cipta Karya NTB terkesan buru-buru dalam proses
penandatanganan kontrak.

 


Yang
semestinya tercantum dalam jadwal di aplikasi LPSE adalah tanggal 13 – 24
februari 2023 tetapi di majukan ke tanggal 8 februari 2023 tanpa melakukan
proses adendum jadwal di LPSE.

 


“Padahal
konsultan supervisi yang seharusnya sudah berkontrak belum di lakukan proses
lelang atau belum ada pemenang lelangnya, patut di duga adanya persekongkolan
dari para pihak yaitu balai cipta karya dan PT MD,” bebernya geram.

 


Berdasar
data dan dugaan di atas, pihaknya menuntut sejumlah hal di antaranya:

 


Pertama,
Balai Cipta Karya NTB harus membatalkan kontrak PT MD dan segera lakukan tender
ulang demi terlaksananya program sesuai dengan regulasi yang ada.

 


Pihaknya
meminta kepada Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mencopot Kepala BP2JK NTB
jajarannya karena terindikasi melakukan dugaan persekongkolan.

 


Sebab
tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam hal ini
atas keputusannya yang memenangkan PT MD yang kami duga tidak memenuhi syarat
untuk di jadikan pemenang pada lelang proyek optimalisasi SPAM KSPN mandalika
tahap I.

 


“Kami
juga meminta kepada Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR mencopot Kepala Balai
Cipta Karya NTB karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan
persekongkolan dan suap pada proses pelelangan proyek optimalisasi SPAM KSPN
mandalika tahap I tahun anggaran APBN 2023,” tukasnya.

 


Secara
gamblang, pihaknya menolak hasil tender proyek optimalisasi SPAM KSPN Mandalika
tahap I dan meminta pihak terkait untuk melakukan tender ulang dengan
transparan dan akuntabel dengan personil pokja yang baru yang lebih
profesional.

 


“Kami
meminta kepada pihak polda NTB untuk segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan
dokument pada proses pelelangan program optimalisasi SPAM Mandalika tahap 1
Tahun 2023,” ungkapnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page