Kota Bima, Garda Asakota.-
DPD Partai Nasdem Kota Bima mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kota Bima, Rahmat Saputra sejak pertengahan April 2022 lalu.
Ketua DPRD kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm, Selasa (10/5/2022), membenarkan pihaknya sudah menindaklanjuti usulan tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan berlaku.
“Setelah menerima surat yang diajukan oleh partai Nasdem, kemudian ditindaklanjuti dengan bersurat ke KPUD untuk verifikasi lebih lanjut,” ungkap Ketua DPRD Kota Bima.
Hanya saja, diakuinya untuk sementara ini belum menerima surat balasan dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut karena diakuinya dari sisi lain juga ada surat masuk dari anggota DPRD, Rahmat Saputra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) terkait dengan surat PAW yang diajukan partainya.
“Jadi untuk sementara kami menunggu putusan Inkrah dari pengadilan baru bisa melanjutkan proses PAW yang diajukan partai Nasedm,” tegas Pawan, sapaan akrab Ketua DPRD Kota Bima. (GA. 212*)