Peredaran Rokok Ilegal Marak, Pemkot Bima Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai 

Pemkot Bima melalui Dinas Sat Pol PP Kota Bima, menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang dipusatkan di aula SMKN 3 Kota Bima pada Selasa kemarin, 23 Juli 2024.

Garda Asakota.com.-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima saat ini sedang dihadapkan dengan persoalan maraknya peredaran rokok ilegal tak bercukai. Kasus ini, dapat ditemukan oleh petugas hampir di seluruh tempat perdagangan.

Selasa kemarin, 23 Juli 2024, Pemkot Bima melalui Dinas Sat Pol PP Kota Bima, menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang dipusatkan di aula SMKN 3 Kota Bima. Kegiatan ini, dihadiri Pj Walikota Bima, Plt Kepala Sat Pol PP Kota Bima dan beberapa jajaran perwakilan usaha yang ada di Kota Bima.

Plt Kepala Sat Pol PP Kota Bima, Ahmad Mufrad, S.Sos, menegaskan pentingnya memahami peraturan tentang beacukai rokok. Menurutnya, peredaran rokok ilegal memiliki dampak negatif yang sangat luas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengganggu industri hasil tembakau yang resmi.

“Makanya hari ini kita sosialisasikan regulasinya supaya para petugas paham tentang Undang Undang yang mengatur tentang cukai rokok ini,” ungkapnya.

Diakuinya, petugas sering menemukan merek rokok ilegal yang tidak bercukai di berbagai tempat perdagangan. Untuk itu, kata dia, sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar para pengusaha memahami tentang rokok ilegal yang tidak bercukai ini.

“Lewat sosialisasi ini, saya meminta, mari kita sama sama mendukung kegiatan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ajaknya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Beacukai Sumbawa, Arif Sulis Tyo Kusomo menyampaikan tujuan sosialisasi ini bagaimana menggugah dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya cukai tembakau dan penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal.

“Untuk menindas dan memberantas peredaran rokok ilegal ini, pastinya kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bima, dan mengajak hadirin semuanya untuk bersama sama memberantas rokok ilegal ini. Karena rokok ilegal ini sudah pasti merugikan negara dan daerah juga pendanaan fasilitas kesehatan yakni BPJS,” ujarnya. (GA. 355*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page