Sumbawa Besar, Garda Asakota.-
Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar akhirnya secara resmi mengantongi Surat Izin Operasional Klinik (IOK), Kamis (3/8/2023). Izin operasional klinik tersebut tertuang dalam Sertfikat Standar Usaha Klinik yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa.
Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan Izin Operasional Klinik (IOK).
“Terima kasih kepada stakeholder yang terlibat dalam penerbitan Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Sumbawa Besar.
Dengan legalitas ini, tentunya kami akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada warga binaan,” katanya.
Menurutnya, terbitnya izin operasional klinik pratama Lapas Sumbawa Besar ini telah melalui serangkaian persyaratan dan pengecekan yang ketat seperti pengumpulan kelengkapan dokumen serta perbaikan dan pemenuhan sarana dan prasarana.
“Hal ini merupakan bukti keseriusan Lapas Sumbawa Besar dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warga binaan,” pungkasnya didampingi M. Setiadin Amd.IP,S.H., Kasi Binadik Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. (GA. 212*)