Sidang Lanjutan Tipikor, Sekda Kobi Ungkap Pendapatan Terdakwa HML Selama Menjabat Walikota Capai Rp4,2 Miliar

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Walikota Bima yang menghadirkan Sekda, H Mukhtar Landa sebagai saksi di PN Tipikor Mataram, Senin (29/1/2024).

Gardaasakota.com.-Sidang korupsi di Lingkup Kota Bima dengan terdakwa HM Lutfi terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Senin, 29 Januari 2024. 

Pantauan langsung wartawan, selain menghadirkan Sekdakot, Drs. H. Mukhtar Landa, MH, sidang kali ini sedianya juga menghadirkan empat orang saksi lainnya yakni, HM Amin, S.Sos, (eks Kadis PUPR), Ahmad, S.Sos (Kadikes), Yahya, S.Km (Kabid Yankes Dikes), dan Safran, dari pihak Swasta.

Namun sayangnya, dari kelima saksi itu hanya dua orang saksi saja yang menghadiri sidang yakni Sekdakot dan Yahya, sedangkan yang lainnya berhalangan hadir.

Pantauan langsung wartawan, saat sidang menghadirkan saksi Sekda Kota Bima, H. Mukthar Landa mengungkap pendapatan eks Walikota Bima, HML selama lima tahun menjabat.

Kata Sekda, sejak 2018-2023, HML menerima uang mencapai Rp4,2 miliar lebih. Uang miliaran rupiah itu diperoleh dari pembayaran gaji, honorarium, sewa rumah pribadi sebagai rumah dinas, dan tunjangan operasional wali kota.

“Yang berhasil kami himpun kemarin dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK lebih dari Rp4,2 Miliar pendapatan yang diterima Muhammad Lutfi selama lima tahun menjabat,” katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Asril.

Selain jumlah tersebut, Lutfi juga mendapat uang pihak lain. Namun, beberapa bukti kwitansinya hingga saat ini belum ditemukan. 

“Kalau untuk jumlahnya sekitar puluhan juta, tidak sampai ratusan juta,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), kwitansi tersebut belum ditemukan karena beralasan kantor pindah. Karenanya, masih ada kwitansi yang masih belum masuk ke proses pendataan.

“Masih ada kwitansi yang masih kita cari untuk kita lakukan pendataan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Asril juga menanyakan terkait pembelian aset tanah yang dimiliki Lutfi. Menjawab itu, Muhtar membenarkan adanya pembelian tanah tersebut. Namun, pembelian dilakukan Lutfi saat dia masih menjabat sebagai anggota DPR Republik Indonesia.

“Saya tidak tahun kapan tanah tersebut dibeli, saya hanya mengurus masalah balik nama saja terhadap tanah yang berada di jalan Gajah Mada (rumah pribadi sekaligus menjadi rumah dinas),” sebutnya. 

Mukhtar mengatakan, mantan Wali Kota tercatat membeli tanah pada 9 Mei 2019. Hal itu berdasarkan surat pengalihan hak.  “Balik namanya tanggal sekian (9 Mei 2019) bukan tanggal pembelian, karena kebiasaan masyarakat Bima beli tanahnya 10 tahun lalu balik namanya sekarang,” ucapnya.

Saat disinggung pendapatan lain yang diterima Lutfi, Muhtar mengaku tidak mengetahuinya. Termasuk adanya pengkondisian sejumlah proyek yang ada di lingkup Pemkot Bima juga tidak diketahuinya. “Kalau pendapatan lain dari Muhammad Lutfi saya tidak mengetahuinya,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, sidang lanjutan pemeriksaan ini akan dilanjutkan pada Jumat depan tanggal 2 Februari 2024. (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page