Gardaasakota.com.-Bupati Bima, Ady Mahyudin, resmi menerbitkan Surat Edaran No 451.13/056/03.2/2025 tentang himbauan shalat berjamaah dzuhur dan ashar di Masjid, bagi jajaran Pemerintahan maupun masyarakatnya.
Dalam surat edaran yang juga ditujukan ke para Camat dan Kades ini Bupati mengimbau agar menghentikan semua aktivitas kedinasan 10 menit sebelum masuk waktu shalat fardhu dzuhur dan fardhu ashar, untuk kemudian sama sama melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
“Khusus bagi semua ASN dan Pegawai lingkup Setda Kabupaten Bima agar melaksanakan shalat dzuhur dan ashar secara berjamaah di Masjid Agung Kabupaten Bima dan tidak menggunakan mushala mushala kantor untuk kedua waktu shalat di atas,” ujar Bupati Bima dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 8 April 2025 tersebut.
Bupati menegaskan bahwa, imbauan surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mendukung Visi Bima Bermartabat dan membangun kekuatan iman serta spiritualitas di lingkungan ASN dan masyarakat.
“Saya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Himbauan Shalat Berjamaah dzhuhur dan ashar di Masjid,” tegasnya seperti tertulis di akun Facebooknya, Ady Mahyudi.
Bupati mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk meluangkan waktu, menghentikan sejenak aktivitas, dan bersama-sama menegakkan shalat berjamaah di masjid, sebagai bentuk ketaatan dan wujud syukur kepada Allah SWT.
“Semoga ikhtiar kecil ini menjadi jalan menuju keberkahan dan kemajuan daerah yang kita cintai,” ucapnya. (GA. 212*)