Waktu Pelaksanaan Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima Diperpanjang, PPK: Sesuai Perpres 16 Tahun 2018

Kota Bima, Garda Asakota.-Pemerintah Kota Bima memastikan penambahan waktu pelaksanaan pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima dilakukan sesuai ketentuan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perpanjangan diberikan setelah evaluasi bersama tim teknis, tim probity audit Inspektorat Kota Bima, dan hasil monitoring evaluasi tim pendamping proyek strategis Kejaksaan Tinggi NTB.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek, dr. H. Fathurrahman, FISQua, FIHFAA, menegaskan keputusan tersebut tidak diberikan secara serta-merta.

“Penambahan waktu pelaksanaan merupakan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan, sehingga seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pengadaan yang berlaku,” ujar dr. Fathurrahman, Jumat 3 Juli 2026.

Menurutnya, ada sejumlah faktor teknis dan non-teknis yang menyebabkan target penyelesaian harus disesuaikan. Pertama, perubahan ruang lingkup melalui Contract Change Order / CCO yang menyebabkan penyesuaian desain struktur dan arsitektur.

Selanjutnya, cuaca ekstrem. Data BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Muhammad Salahuddin Bima mencatat 101 hari hujan pada periode Oktober 2025 – April 2026 yang menghambat pekerjaan.

Kendala lainnya adalah keterlambatan akses lokasi di awal proyek karena masih ada tumpukan material proyek RSUD sebelumnya, serta gangguan mobilisasi material dan alat berat. Libur nasional, cuti bersama Idulfitri dan Iduladha, serta kenaikan biaya logistik dan operasional akibat kondisi ekonomi global.

“Seluruh kendala tersebut telah didokumentasikan dan diverifikasi sebagai dasar pertimbangan. Tujuannya bukan untuk mengurangi kualitas, tetapi memastikan pembangunan dapat diselesaikan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.

Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima dibangun untuk peningkatan kelas rumah sakit dalam mendukung layanan KJSU, Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi. Proyek ini dibiayai APBD Kota Bima TA 2025–2026 dengan nilai kontrak Rp35,12 miliar. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page