Kota Bima, Garda Asakota.-Program Konsolidasi Tanah (KT) yang digagas pemerintah untuk menata kawasan pertanian di So Rabantala, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, justru memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Puluhan pemilik lahan mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian atas sertifikat hak milik (SHM) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah mereka serahkan sejak awal pelaksanaan program pada 2025.
Ironisnya, lebih dari satu tahun berlalu, pembangunan yang dijanjikan belum terealisasi, sementara dokumen kepemilikan lahan milik warga juga belum dikembalikan.
Koordinator Kelompok Tani So Rabantala, Lutfi, menjelaskan, persoalan bermula pada akhir Februari 2025 saat pegawai BPN Kota Bima bersama pihak Kelurahan Matakando, Dinas Pertanian, BPBD, dan Dinas PUPR melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Program Konsolidasi Tanah.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menjelaskan rencana penataan kawasan pertanian seluas sekitar 16 hektare yang akan dikembangkan menjadi kawasan wisata dengan dukungan pembangunan drainase dan jalan setapak. Sebagai bagian dari proses administrasi, warga diminta menyerahkan SHM asli maupun SPPT.
“Karena percaya dengan program pemerintah, kami menyerahkan sertifikat dan SPPT yang diminta. Luas lahan yang terlibat sekitar 16 hektare,” ujar Lutfi kepada wartawan media ini, Kamis 06 Agustus 2026.
Namun harapan masyarakat hingga kini belum terwujud. Menurutnya, pembangunan yang dijanjikan belum juga dimulai, sedangkan dokumen kepemilikan lahan masih berada di BPN Kota Bima.
“Kami sudah berkali-kali mendatangi kantor BPN Kota Bima untuk meminta sertifikat dan SPPT dikembalikan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Lutfi menegaskan, sertifikat merupakan dokumen hukum yang memiliki nilai penting bagi pemilik tanah. Karena itu, ia meminta BPN Kota Bima segera memberikan kepastian mengenai keberadaan dokumen tersebut sekaligus menjelaskan kelanjutan Program Konsolidasi Tanah.
Desakan serupa disampaikan petani lainnya, H. Mansyur. Ia berharap pemerintah segera mengambil keputusan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Kalau memang programnya belum bisa dilanjutkan, sertifikat warga sebaiknya segera dikembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Matakando, Sudirman, membenarkan bahwa kawasan So Rabantala merupakan lokasi Program Konsolidasi Tanah Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 yang dilaksanakan melalui BPN Kota Bima.
Ia menjelaskan, sebelum program berjalan, pemerintah telah menggelar sekitar enam kali pertemuan dengan masyarakat di aula kelurahan. Dalam pertemuan tersebut, warga menyatakan persetujuan untuk menyerahkan dokumen kepemilikan lahan sebagai bagian dari proses administrasi.
“Rencananya akan dibangun drainase dan jalan selebar sekitar tiga meter. Setelah dokumen diserahkan, petugas juga melakukan pengukuran serta memasang patok di sejumlah bidang tanah,” jelas Sudirman.
Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya aktivitas pembangunan di lokasi. Bahkan, patok hasil pengukuran masih berdiri di sejumlah bidang tanah sebagai penanda rencana proyek yang belum terealisasi.
Terkait keberadaan sertifikat warga maupun perkembangan Program Konsolidasi Tanah, Sudirman menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada BPN Kota Bima sebagai instansi pelaksana.
Merasa hak-haknya belum memperoleh kepastian, puluhan warga So Rabantala kini berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Bima. Mereka akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan BPN Kota Bima, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan sertifikat warga, perkembangan program, dan kepastian penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sejak 2025. (GA. 355*)























