Beredar Informasi KPK Minta Data Proyek Tender dan PL di Kabupaten Bima, Inspektur Jelaskan Ini Program MCSP RBS

Inspektur Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, S.E.

Bima, Garda Asakota.-Beredar narasi di media sosial bahwa KPK sedang meminta Inspektur Kabupaten Bima untuk mengumpulkan semua berkas proyek CV, baik yang ditender maupun Penunjukan Langsung (PL) di Kabupaten Bima.

Menanggapi hal itu, Inspektur Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, S.E., membenarkan adanya permintaan tersebut.

Namun menurutnya, ini bukan kasus atau OTT. Ini merupakan kegiatan rutin pemenuhan dokumen dalam aplikasi MCSP RBS KPK (Monitoring Center for Prevention – Risk Based Scoring) KPK.

“Data itu setiap tahun diminta. Setiap daerah kab/kota sama perlakuannya,” ungkap Iwan kepada media ini, Rabu (12/8/2026).

Hal senada disampaikan Kepala LPBJ Kabupaten Bima, Arif Junaidi, S.T. Ia menjelaskan bahwa permintaan data itu adalah hal biasa dalam rangka program MCSP KPK. Program ini berlaku untuk seluruh Indonesia sebagai bagian dari 8 area intervensi pencegahan korupsi.

Delapan area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, PBJ, pelayanan publik, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan PAD, dan pengelolaan aset. “Tiap tahun memang kita wajib memenuhi dokumen yg diminta dan tiap tahunnya beda-beda,” ujar Arif.

Saat ini, kata Arif, pihak KPK sedang melakukan diseminasi/sosialisasi terkait pemenuhan dokumen untuk 8 area intervensi tersebut. “MCSP program dari Divisi Pencegahan KPK untuk seluruh Indonesia dan minggu ini sosialisasi terkait pengisian format pada 8 area tersebut,” tuturnya.

Dengan demikian, pengumpulan berkas CV tender maupun PL tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemantauan sistem, bukan dalam rangka penindakan hukum. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page