Mataram, Garda Asakota.- DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB Tahun Anggaran 2025 tidak berhenti sebagai koreksi administratif.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB justru mendorong hasil evaluasi tersebut menjadi alarm untuk membenahi arah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, terutama dalam menetapkan target pendapatan, penggunaan SiLPA, penambahan belanja, pengelolaan aset hingga optimalisasi pendapatan sektor pertambangan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD NTB, H Didi Sumardi, dalam Rapat Paripurna DPRD NTB terkait penyampaian hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Utama Gubernur NTB, Kamis (3/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil, didampingi Wakil Ketua DPRD NTB HL Wirajaya dan H Muzihir serta Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda. Dari pihak eksekutif hadir Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal, Sekda Abul Chair, jajaran pimpinan OPD serta perwakilan OPD lingkup Pemprov NTB.
Menurut Didi, evaluasi Kemendagri menjadi sangat strategis karena diterbitkan ketika pemerintah daerah bersama DPRD tengah membahas perubahan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Bagi Badan Anggaran, hasil evaluasi ini tidak hanya penting dalam rangka menyesuaikan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Evaluasi ini terbit pada saat pemerintah dan DPRD sedang membahas perubahan KUA-PPAS dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Karena itu, Banggar menilai berbagai catatan Kemendagri mengenai pendapatan, pembiayaan, belanja, pengelolaan aset, pelayanan dasar dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK harus ditarik ke dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Target Pendapatan Jangan Sekadar Naik di Atas Kertas
Didi mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menetapkan target pendapatan hanya berdasarkan angka anggaran sebelumnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi pendapatan daerah NTB pada 2025 mencapai sekitar Rp6,476 triliun atau 99,79 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sekitar Rp2,764 triliun atau 98,40 persen.
Namun, tidak seluruh sumber pendapatan menunjukkan performa yang sama. Karena itu, menurut Banggar, perubahan target pendapatan harus dihitung berdasarkan realisasi berjalan, kondisi ekonomi dan prognosis sampai akhir tahun.
“Potensi surplus pada satu sumber pendapatan juga harus diperhitungkan bersama potensi kekurangan pada sumber lainnya. Dengan cara itu, tambahan pendapatan dalam APBD Perubahan benar-benar merupakan tambahan neto yang realistis,” katanya.
Banggar juga menekankan bahwa setiap kenaikan target pendapatan harus memiliki sumber yang jelas, langkah pencapaian yang terukur, target waktu serta mekanisme pengawasan yang dapat dipantau sampai akhir tahun.
SiLPA Rp431 Miliar Jangan Dianggap Uang Bebas
Sorotan lainnya menyangkut Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sekitar Rp431,16 miliar.
Didi mengingatkan, SiLPA tersebut memang menjadi salah satu sumber pembiayaan APBD 2026, tetapi tidak seluruhnya otomatis tersedia untuk membiayai program baru.
Pemerintah daerah, kata dia, harus menjelaskan bagian SiLPA yang masih terikat, kewajiban tahun sebelumnya, komitmen kontraktual serta bagian yang benar-benar dapat digunakan.
Banggar juga meminta penjelasan mengenai penurunan pembayaran pokok utang sekitar Rp61,399 miliar dalam rancangan APBD Perubahan 2026.
“Badan Anggaran perlu memastikan apakah penurunan tersebut benar-benar mencerminkan berkurangnya kewajiban atau hanya pergeseran jadwal pembayaran ke tahun 2027,” ujarnya.
Menurut Didi, jadwal pembayaran pokok dan bunga utang harus dipastikan agar ruang pembiayaan dalam APBD Perubahan 2026 benar-benar tersedia dan bukan sekadar memindahkan beban ke tahun berikutnya.
Belanja Bertambah Rp269 Miliar, DPRD Minta Jangan Dipaksakan
Dari sisi belanja, Banggar memberikan perhatian serius terhadap rendahnya realisasi belanja hingga semester pertama 2026.
Didi menyebut realisasi belanja daerah baru sekitar 37,89 persen, sementara realisasi belanja modal baru sekitar 8,14 persen.
Di sisi lain, rancangan perubahan APBD mengusulkan tambahan belanja sekitar Rp269,23 miliar.
Kondisi tersebut membuat DPRD meminta pemerintah lebih selektif memasukkan program baru dalam APBD Perubahan.
“Kegiatan yang diperkirakan tidak dapat diselesaikan setelah sisa waktu pelaksanaan tidak perlu dipaksakan masuk dalam perubahan APBD,” tegasnya.
Untuk kegiatan fisik, kesiapan lokasi, desain, penganggaran dan waktu penyelesaian harus dipastikan. Sementara bantuan sosial harus ditopang data penerima dan mekanisme penyaluran yang siap.
Didi menegaskan keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran terserap.
“Keberhasilan anggaran juga harus diukur dari keluaran layanan dan manfaat yang dihasilkan,” katanya.
Aset Daerah Jadi Pekerjaan Rumah Besar
Banggar juga menyoroti pengelolaan aset daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 1.931 bidang tanah, sebanyak 1.333 bidang telah bersertifikat. Namun dari uji petik terhadap 228 bidang, masih ditemukan 210 bidang dengan nilai sekitar Rp234,293 miliar yang belum diamankan secara lengkap.
Selain itu, terdapat bidang tanah yang tidak dapat ditelusuri lokasinya serta aset yang masih dikuasai pihak lain.
Persoalan juga ditemukan dalam pemanfaatan aset, termasuk kelemahan dalam penyewaan, penilaian dan perjanjian pemanfaatan.
Banggar menilai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari aset tidak cukup dilakukan dengan menaikkan target penerimaan.
Inventarisasi, pengamanan, penilaian, perjanjian dan penagihan harus terlebih dahulu dibenahi.
“Optimalisasi PAD dari aset tidak cukup dilakukan dengan menambah target. Inventarisasi, pengamanan, penilaian, perjanjian dan penagihan harus dibenahi terlebih dahulu,” tegas Didi.
Sektor Tambang Disorot, Data Izin Harus Sinkron
Salah satu bagian paling menarik dalam penyampaian Banggar adalah sorotan terhadap potensi pendapatan dari sektor pertambangan.
Didi mengungkapkan, hingga 30 September 2025 terdapat 240 izin pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun dari pemeriksaan terhadap 102 lokasi, ditemukan 20 lokasi yang terindikasi melakukan kegiatan tanpa izin yang sesuai.
Selain itu, dari 130 izin usaha pertambangan operasi produksi yang aktif pada 2024, sebanyak 80 belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dari 50 RKAB yang telah disampaikan, hanya delapan yang dinilai lengkap dan disetujui.
Kondisi tersebut, menurut Banggar, menunjukkan bahwa target pendapatan dari sektor pertambangan tidak bisa hanya dibangun berdasarkan asumsi.
“Target pendapatan dari sektor pertambangan harus didukung data yang terkonsolidasi, mulai dari izin, RKAB, volume produksi, dasar pengenaan pembayaran hingga data penerimaan,” jelasnya.
Banggar juga menyoroti persoalan jaminan reklamasi dan pengawasan kegiatan pertambangan. Karena itu, peningkatan pendapatan dari sektor pertambangan harus berjalan beriringan dengan perbaikan data, kepatuhan, pengawasan dan pengendalian jaminan reklamasi.
Sepuluh Catatan Banggar untuk APBD Perubahan 2026
Setelah mencermati hasil evaluasi Kemendagri dan implikasinya terhadap perubahan KUA-PPAS serta APBD 2026, Banggar DPRD NTB menyampaikan 10 catatan penting.
Pertama, hasil evaluasi Kemendagri harus menjadi bahan koreksi APBD Perubahan 2026, bukan sekadar penyempurnaan pertanggungjawaban APBD 2025.
Kedua, perubahan target pendapatan harus berdasarkan prognosis seluruh sumber pendapatan. Potensi surplus harus dikalkulasikan bersama potensi shortfall sehingga tambahan target benar-benar realistis.
Ketiga, setiap tambahan pendapatan harus memiliki sumber, langkah pencapaian, target waktu, penanggung jawab dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Keempat, penggunaan SiLPA sekitar Rp431,16 miliar harus memperhitungkan dana yang masih terikat, kewajiban, komitmen kontraktual serta bagian yang benar-benar tersedia.
Kelima, penurunan pembayaran pokok utang sekitar Rp61,399 miliar harus dijelaskan berdasarkan jadwal pembayaran pokok dan bunga sebelum dan sesudah perubahan.
Keenam, setiap tambahan belanja harus melalui uji kesiapan. Jika belum siap, nilai, volume, lokasi atau cakupannya harus disesuaikan.
Ketujuh, perubahan APBD harus dihubungkan dengan target kinerja, keluaran, hasil Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan manfaat pelayanan masyarakat.
Kedelapan, inventarisasi, pengamanan, penilaian, perjanjian dan penagihan aset harus dipercepat. Target pendapatan dari Barang Milik Daerah (BMD) harus didukung objek, kontrak, hak tagih dan prognosis yang jelas.
Kesembilan, target pendapatan sektor pertambangan harus didukung rekonsiliasi izin, RKAB, produksi, dasar pengenaan, pembayaran dan sistem digital, disertai penguatan pengawasan serta jaminan reklamasi.
Kesepuluh, tindak lanjut rekomendasi BPK yang berkaitan dengan APBD 2026 harus disajikan dalam matriks terpadu dan seluruh koreksi hasil evaluasi Kemendagri serta hasil pembahasan harus tercermin dalam dokumen final.(GA. Im*)


























