Mataram, Garda Asakota.-Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah keras tuduhan yang menyebut Ketua DPW NasDem NTB, Mori Hanafi, memonopoli pengelolaan puluhan dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui Ketua Badan Advokasi Hukum DPW Partai Nasdem menegaskan informasi yang beredar melalui flyer maupun media sosial tersebut tidak benar dan berpotensi menjadi fitnah yang mencemarkan nama baik.
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem NTB, Lalu Rusdi, menegaskan bahwa hingga saat ini Mori Hanafi tidak pernah memiliki ataupun mengelola dapur MBG secara langsung sebagaimana tuduhan yang beredar.
Menurutnya, Mori Hanafi justru disibukkan dengan tanggung jawabnya sebagai Ketua DPW NasDem NTB sekaligus Ketua KONI NTB, sehingga tuduhan tersebut dinilai mengganggu konsentrasi dan fokusnya dalam menjalankan amanah organisasi.
“Kami membantah dengan tegas tuduhan itu. Setahu kami, Ketua DPW tidak memiliki dapur MBG sebagaimana yang dituduhkan. Informasi yang beredar itu tidak benar,” tegas Lalu Rusdi kepada wartawan.
Ia menegaskan, dalam perspektif hukum, pihak yang menyampaikan tuduhan memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil yang disampaikan.
Karena itu, NasDem menantang pihak yang menyebarkan tuduhan agar mampu menunjukkan bukti bahwa puluhan dapur MBG yang disebut-sebut benar-benar milik pribadi Mori Hanafi.
“Hukum jelas mengatur, siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan. Silakan tunjukkan di mana dapur yang dimaksud dan apakah benar itu milik Ketua DPW kami. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka patut diduga itu adalah fitnah,” ujarnya.
Lalu Rusdi mengatakan, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, DPW NasDem NTB akan menempuh jalur hukum.
Pihaknya mengaku sedang menyiapkan laporan terhadap pihak-pihak yang diduga membuat, menyebarluaskan flyer, hingga koordinator aksi apabila benar melaksanakan agenda yang berlandaskan tuduhan tersebut.
“Kami akan mencari siapa pembuat flyer, siapa yang menyebarkan di media sosial maupun grup percakapan, termasuk pihak-pihak yang menjadi koordinator aksi. Jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Tuduhan Dinilai Serang Kehormatan Partai
Senada dengan itu, Sekretaris DPW Partai NasDem NTB, H. Ardany Zulfikar, menilai tuduhan tersebut bukan hanya menyerang pribadi Mori Hanafi, tetapi juga telah mendiskreditkan Partai NasDem sebagai institusi politik.
Menurutnya, posisi Mori Hanafi sebagai Ketua DPW menjadikannya simbol partai di NTB, sehingga setiap tuduhan tanpa dasar juga berdampak terhadap citra organisasi.
“Ini bukan sekadar pencemaran nama baik kepada pribadi Ketua, tetapi juga serangan terhadap Partai NasDem. Ketua adalah simbol partai di NTB, sehingga tidak bisa dipisahkan antara serangan kepada beliau dengan serangan kepada partai,” katanya.
Ardany menegaskan langkah hukum yang disiapkan juga dimaksudkan sebagai peringatan kepada siapa pun agar tidak menyampaikan tuduhan tanpa bukti.
Apalagi, kata dia, isu Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang sangat sensitif sehingga informasi yang beredar harus didasarkan pada fakta.
“Ini menjadi peringatan bagi siapa saja agar tidak asal menuduh tanpa dasar dan tanpa bukti,” ujarnya.
Kritik Sah, Tetapi Harus Berdasarkan Fakta
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem NTB, Wahidjan, menyatakan partainya tidak anti terhadap kritik maupun kontrol sosial dari masyarakat.
Sebagai mantan aktivis, ia justru memandang pengawasan terhadap berbagai program pemerintah merupakan bagian dari proses demokrasi.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kritik harus dibangun di atas data dan fakta, bukan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan mengkritisi program pemerintah sebagai bagian dari kontrol sosial. Tetapi kalau informasi yang disampaikan tidak benar, tentu ada konsekuensi hukumnya. Jangan mengada-ada sesuatu yang tidak ada,” tegas Wahidjan.
Ia menyebut pernyataan NasDem saat ini merupakan peringatan awal. Partai akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila tuduhan yang beredar terus berkembang tanpa disertai bukti yang sah.
“Kami menghormati demokrasi dan kritik masyarakat. Tetapi ketika tuduhan itu tidak benar, maka pihak yang menyebarkannya harus siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (GA. Im*)






















