DPRD dan Pemkot Bima Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Senilai Rp799,7 Miliar

Pemkot Bima dan DPRD resmi sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 senilai Rp799,772 Miliar. Fokus: Kesehatan, Infrastruktur, Pelayanan Dasar. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kota Bima.

Kota Bima, Garda Asakota.-Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kota Bima, Jumat (11/9/2026) di Ruang Sidang DPRD Kota Bima.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm dan dihadiri langsung Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE. Hadir juga jajaran Pimpinan DPRD, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, dan unsur terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, postur APBD Perubahan 2026 mengalami peningkatan signifikan. Pendapatan Daerah: Rp799,772 Miliar, naik Rp83,072 miliar dari APBD awal Rp716,700 miliar. Kenaikan bersumber dari PAD Rp15,087 miliar, Pendapatan Transfer Rp59,042 miliar dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp8,942 miliar.

2Belanja Daerah Rp889,748 Miliar
naik Rp99,737 miliar dari APBD awal Rp790,011 miliar. Rinciannya Belanja Operasi Rp65,858 miliar, Belanja Modal Rp33,878 miliar dan Belanja Tidak Terduga tetap Rp2 miliar.

Pembiayaan Daerah Rp89,976 Miliar naik Rp16,664 miliar dari Rp73,311 miliar. Bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.

Beberapa OPD mengalami peningkatan anggaran signifikan untuk mendukung pelayanan dasar seperti RSUD Kota Bima menjadi Rp25,448 miliar, Dinas PUPR Rp22,182 miliar, Dinas Kesehatan Rp10,344 miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Rp7,635 miliar.

Penyesuaian juga terjadi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Setda, Setwan DPRD, dan Kecamatan.

Dalam laporannya, Banggar menegaskan perubahan APBD bukan hanya soal angka, tapi harus berdampak nyata bagi masyarakat diantaranya optimalisasi PAD, tingkatkan kepatuhan wajib pajak/retribusi dan perbaiki sistem pemungutan, efisiensi dan tepat sasaran, belanja harus terukur, terutama untuk pelayanan dasar, infrastruktur, dan ekonomi daerah.

Selain itu, kualitas program harus memiliki manfaat yang terukur dan mendukung target pembangunan, percepatan Program Prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta kenaikan/pengurangan anggaran harus diikuti kemampuan OPD melaksanakan program tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Banggar juga menyampaikan adanya dinamika politik di internal DPRD, termasuk adanya salah satu fraksi yang walkout. Namun pembahasan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bima.

Wakil Ketua I DPRD Alfian Indrawirawan menegaskan, persetujuan KUA-PPAS adalah komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

“APBD bukan sekadar kumpulan angka, melainkan instrumen kebijakan publik yang harus bermuara pada pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang lebih tepat sasaran, dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima,” tegasnya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page